Kapolsek Gunung Anyar AKP Roni saat meminta keterangan terhadap MJ, penadah motor curian.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Miftahul Janah (MJ) (21), seorang gadis asal Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, yang tinggal di Jl. Manukan, ditangkap oleh Polsek Gunung Anyar karena nekat beli motor hasil curian.
MJ ditangkap pada Minggu (11/6/2022) pada pukul 02.00 WIB di Area Jembatan Suramadu, sisi bagian Selatan Surabaya.
BACA JUGA:
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
“Wanita ini kita tangkap karena membeli motor tanpa surat-surat dengan harga di bawah standar,” ujar Kapolsek Gunung Anyar AKP Roni, Kamis (15/6/2023).
MJ sendiri sehari-harinya sebagai pemilik sekaligus penjaga warung kopi di wilayah Jl. Manukan. Sehingga, dia banyak mengenal beberapa laki-laki yang beli kopi di warungnya.
Pada Januari 2023, MJ mengenal Mohammad Idris dan Imam Tambroni, warga Madura. Keduanya ternyata adalah pelaku curanmor yang diburu oleh Polsek Gunung Anyar atas kasus pencurian kendaran bermotor.
Idris dan Imam lantas menawarkan motor hasil curiannya, yaitu Honda Beat nopol L-6503-PB.
“Jadi awal mulanya IT (Imam Tambroni) dan MI (Mohammad Idris) yang adalah pelaku curanmor menawarkan motor hasil curian kepada MJ. Harga yang ditawarkan senilai Rp3.000.000, tanpa surat-surat pendukung,” ujar Roni.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




