JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia baru saja memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan sistem pemilu tertutup.
Seperti yang diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 5 orang pada 14 November 2022 tentang permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
Para pemohon itu terdiri dari Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (Warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (Warga Pekalongan), dan Nono Marjiono (Warga Depok).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
MK mempertimbangkan efek atas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tidak melulu disebabkan oleh sistem pemilu.
Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional
Hakim Sadli Isra menyampaikan, bahwa dalam setiap sistem pemilu ada saja kekurangan-kekurangan yang bisa diperbaiki dan disempurnakan tanpa harus mengubah siste itu sendiri.
Pada saat proses putusan ini diwarnai banyak perbedaan opini dari satu hakim, yakni hakim Arief Hidayat. (bet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News