Diskominfo Kota Kediri Sharing Ilmu Pelayanan Informasi Publik Bersama Kemenag

Diskominfo Kota Kediri Sharing Ilmu Pelayanan Informasi Publik Bersama Kemenag Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Apip Permana saat menyampaikan paparan. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai lembaga pemerintah, tersampaikannya informasi dan program kerja yang tepat dan transparan pada masyarakat adalah hal yang penting.

Guna mendongkrak hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri untuk hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan kantor kemenag setempat, Selasa (20/6/2023).

Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana dalam paparannya mengatakan bahwa penjabat pengelola informasi dan dokumentasi () merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Sesuai UU KIP, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola secara transparan, akuntabilitas, dan dapat berparsipatif dengan memberikan aduan atau masukan," terangnya.

Meski informasi harus diberikan secara transparan pada masyarakat, namun menurut Apip, harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan pada masyarakat atau tidak.

Sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, pemerintah berkewajiban memberikan informasi pada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

"Jika ada informasi yang tidak bisa dipublis, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian," jelas dia.

Apip juga mejelaskan tentang tugas dan wewenang dari , mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan pada komisi informasi.

"Setiap tugas dan wewenang ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan dipublikasikan," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO