KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebagai lembaga pemerintah, tersampaikannya informasi dan program kerja yang tepat dan transparan pada masyarakat adalah hal yang penting.
Guna mendongkrak hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri untuk hadir sebagai narasumber pada acara sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan kantor kemenag setempat, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Kepala Diskominfo Kota Kediri Apip Permana dalam paparannya mengatakan bahwa penjabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sesuai UU KIP, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dikelola PPID secara transparan, akuntabilitas, dan dapat berparsipatif dengan memberikan aduan atau masukan," terangnya.
Meski informasi harus diberikan secara transparan pada masyarakat, namun menurut Apip, PPID harus dapat memilah dan menentukan mana informasi yang bisa diberikan pada masyarakat atau tidak.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
Sesuai amanat UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi, pemerintah berkewajiban memberikan informasi pada setiap pemohon informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
"Jika ada informasi yang tidak bisa dipublis, jangan takut untuk tidak memberikan informasi selama informasi tersebut telah sesuai aturan pengecualian," jelas dia.
Apip juga mejelaskan tentang tugas dan wewenang dari PPID, mulai dari menetapkan SK, SDM, SOP pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyediaan, menyimpan, mengklasifikasi dan menguji konsekuensi data dan informasi publik, memberikan pelayanan informasi secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat hingga melakukan pelaporan pada komisi informasi.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
"Setiap tugas dan wewenang PPID ini sangatlah penting untuk hasil informasi publik yang akan dipublikasikan," ujarnya.
Apip berharap sinergitas seperti hari ini dapat terus dilakukan Pemkot dan Kemenag Kota Kediri untuk dapat memberikan informasi pada masyarakat dengan lebih transparan dan ter-up to date.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Kediri, Dawut Maulan, mengungkapkan bahwa sosialisasi peningkatan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kemenag Kota Kediri ini penting untuk menunjang kinerja dan membuat masyarakat tertarik atas informasi yang disampaikan oleh kemenag.
Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU
"Materi-materi pada sosialisasi ini adalah apa yang kita butuhkan untuk mendongkrak popularitas informasi kegiatan dan program kita. Sebagai humas, kita harus mampu membuat publikasi itu bisa langsung ditangkap dan dimaknai oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut Dawut, kemenag memiliki anggaran yang cukup besar. Maka dari itu, penting adanya transparasi penyerapan berupa kegiatan yang di publikasikan.
"Tanggung jawab kita cukup besar pada masyarakat untuk memberikan jawaban ketika anggaran kita besar kegiatannya apa saja. Tugas kita mempublikasikan dengan menarik dan sesuai aturan seperti yang disampaikan kedua narasumber pada hari ini," jelasnya.
Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan
Dawut berharap para peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini. "Jangan menjadi pendekar di dalam sangkar sendiri. Kami menginginkan humas-humas ini menjadi pendekar di pekarangan. Jadi informasi-informasi di kemenag atau di bawah lindungan kemenag nantinya bisa terpublikasi baik melalui media kemenag, pemkot atau media online dan cetak lainnya," pungkasnya.
Selain dinas kominfo, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kediri untuk memberikan materi tentang cara penulisan informasi dan berita.
Adapun peserta dalam sosialisasi ini meliputi perwakilan satker madrasah (MI-MA/sejenjang SD-SMA), yaitu kepala madrasah, humas, dan operator data, satker KUA yaitu kepala kua dan operator serta kepala seksi di kemenag dan operator. (uji/rev)
Baca Juga: Raih Rekor MURI, Lika-Liku Program 'Emas' Jadi Inovasi Pendidikan Bahasa Inggris Warga Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News