SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Sampang, Abdulloh Najich, belum mengambil sikap terkait Puskesmas Kedungdung yang menolak masyarakat saat berobat dengan biaya umum.
Saat dikonformasi BANGSAONLINE.com, ia hanya memberi jawaban singkat. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Kedungdung, ditanya perihal tindakan ke depan Abdulloh Najich tidak menjawab.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
"Maaf saya masih rapat ke luar kota," ujarnya saat dikonfirmasi melalu pesan instan (WhatsApp), Rabu (21/6/2023).
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sampang, Ita Risanti, mengatakan bahwa masyarakat yang terdaftar di BPJS bilamana berobat disesuaikan dengan faskes yang berlaku. Hal itu diatur Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kalau beda faskes memang tidak boleh dan tidak perlu jadi pasien umum, kecuali kondisi pasien darurat bisa langsung ke UGD dan ini diatur dalam pasal 55," ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Ia mengarahkan, masyarakat yang ingin merubah faskes-nya tidak perlu mendatangi kantor BPJS melainkan melalui aplikasi mobile JKN.
"Jika ingin merubah faskes tidak perlu datang ke BPJS tapi lewat aplikasi mobile JKN silahkan mendownload di Play Store," imbuhnya.
Menurut dia, masyarakat yang berobat menggunakan biaya umum meski faskes BPJS terdaftar atau tidak di Puskesmas tetap bisa.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Kalau masyarakat mendaftar umum tetap bisa walaupun faskes BPJS-nya terdaftar atau tidak," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News