Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan 700 Banner Liar

Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan 700 Banner Liar Petugas dari Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan salah satu reklame.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan Banner yang diduga liar ditertibkan petugas Satpol PP Kota . Penertiban itu dilakukan di sejumlah titik, seperti di Jalan Seokarno Hatta, Jalan Raya Bromo, Jalan Brantas, Jalan Citarum, Jalan Soetomo, jalan Gatot Subroto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Mastrib, hingga Jalan Raya Wonoasih.

"Ada sebanyak 700 buah banner atau reklame yang kita tertibkan," kata Plt Kasi Penyidik Satpol PP Kota , Ariston, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II

Ia mengatakan bahwa banner yang ditertibkan rata-rata izinnya yang sudah kadaluarsa, seperti banner ucapan Idul Fitri dari tokoh politik.

"Untu banner yang bergambar Bacaleg, kita sudah berkoordinasi dengan partainya agar segera menurunkannya," tuturnya.

Ariston menuturkan, razia kali ini merupakan razia gabungan yang terdiri dari satpol pp, badan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah (BPPKAD), serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kota , Heri Supriyono, menyebut banner liar itu sudah melanggar aturan karena tidak membayar pajak. 

"Memang tidak semua reklame harus membayar pajak. Reklame yang tidak harus membayar pajak itu berupa banner ormas dan partai," ungkapnya. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO