MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 pedagang kaki lima (PKL) bersama 6 pelaku usaha lainnya di Kota Malang, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di ruang sidang Satpol PP Kota Malang karena melanggar Perda HO, Reklame serta Pariwisata, Rabu (17/06).
Dalam sidang dengan hakim Iserin S Kurniasih, SH didampingi panitera Rasni,SH tersebut, para PKL dan pelaku usaha lainnya dijatuhi sanksi membayar denda. Untuk pelanggaran Perda PKL dendanya sebesa Rp 100.000,- 250.000,- dan pelanggar Perda HO, Reklame serta Pariwisata denda minimal Rp 250.000 sampai Rp 500.000 ,-.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Segel 2 Hotel di Tlogomas yang Digunakan Tempat Prostitusi Online
Salah satu PKL yang disidang tipiring, Muhammad Amin mengakui melanggar aturan. Namun, dia terpaksa menjadi PKL karena kebutuhan ekonomi untuk menafkahi anak istri. "Insyaallah, saya akan berupaya mencari tempat yang legal. Saya sebagai orang kecil, juga memohon perhatian dari Pemkot Malang, supaya mencarikan solusinya,” katanya kepada BANGSAONLINE.com usai mengikuti sidang tipiring.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Agus Edi P mengatakan sidang tipiring tersebut berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, denda yang diterapkan bertambah mahal. "Agar mereka memiliki efek jera dan segera kembali sadar untuk mentaatinya, dan Kota Malang menjadi indah dan bersih," tukasnya. (mlg1/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News