Agung, Kasi Intel Kejari Pasuruan saat menemui Direktur LSM Pusaka Lujeng Sudarto dan sejumlah aktivis.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama beberapa rekannya mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6/2023). Kedatangan mereka untuk audiensi terkait penanganan kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
"Pada intinya kami meminta dengan tegas kepada kejaksaan supaya bisa menangkap mafia tanah, meskipun dia penguasa jabatan," kata Lujeng yang saat itu ditemui Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung.
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Pasuruan Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Banpol PDIP
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- Polemik Penutupan Warkop di Pasuruan, Transparansi dan Integritas Aparat Jadi Sorotan
- Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara Pidana
Menurutnya, dalam program redistribusi tanah itu yang berhak mendapat sertifikat adalah petani yang mengelola selama berpuluh-puluh tahun di lahan tersebut. Namun di lapangan, yang mendapat sertifikat justru orang luar yang tidak ada peranan mengelola tanah tersebut.
Di samping itu, Lujeng menjabarkan bahwa program sertifikat redistribusi tanah semestinya diberikan secara gratis oleh negara kepada petani pengelola lahan. Namun, fakta di lapangan ada tarif biaya dengan nominal per meter Rp2.500.
"Anehnya juga, lahan milik negara justru dikuasai oleh perorangan dan itu jelas perbuatan melawan hukum," tegas dia.
Ia menegaskan bahwa PPL atau panitia pertimbangan landreform mempunyai peran penting dalam program redistribusi ini. Untuk itu, Lujeng mendesak agar kejari juga memproses PPL, mulai dari jajaran ketua, sekretaris, dan bendahara.
"Adanya pungli itu dikarenakan lemahnya dari PPL," tegas Lujeng.
Meski demikian, ia yakin kejakasaan bisa bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. "Kami tetap memberikan prasangka positif, tidak ada diskriminatif di kejaksaan," kata lujeng.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




