SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Buntut penolakan masyarakat berobat dengan biaya umum, ditemukan fakta baru Puskesmas Kedungdung, Sampang, diduga tidak konsisten menjalani perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan di pasal 55 disebutkan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di Puskesmas sesuai dengan faskes BPJS. Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat diluar faskes hanya untuk gawat darurat.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Berkaitan dengan penolakan Senin, (19/6/2023) pekan kemarin, Puskesmas Kedungdung pernah melayani pasien bernama Maslahah (25) warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, meski menggunakan BPJS yang faskes-nya diluar Kedungdung.
Relawan kesehatan, Amir Muslim, menganggap Puskesmas Kedungdung tidak paham aturan kesehatan dan mengabaikan perpres nomer 82 tahun 2018. Menurut dia, kalau memang acuannya adalah aturan seharunya Puskesmas Kedungdung tidak melayani dari awal.
"Menelaah dari tanggapan Kapus Kedungdung itu kan tidak melayani masyarakat karena faskes-nya terdaftar di Puskesmas lain, sedangkan sebelumnya sempat melayani. Jadinya kan aneh kalau seperti ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Mahasiswa dari Madiun Bagikan Pengalaman Bergabung dengan JKN: Lebih Tenang Hadapi Biaya Kesehatan
Pemuda dari Desa daleman itu tidak ingin ada lagi kebijakan di Puskesmas Kedungdung ini mengabaikan aturan kesehatan.
"Aturan di BPJS bagi warga yang merasa nyaman berobat di Puskesmas bilamana faskes BPJS terdaftar diluar Puskesmas alangkah baiknya berpindah ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Kedungdung dan tidak perlu menjadi pasien umum," paparnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kedungdung, Hilmi Ainul Yakin, mengaku akan melakukan konsultasi pada Dinkes Sampang terkait melayani masyarakat berobat menggunakan faskes diluar Puskesmas Kedungdung.
Baca Juga: Meskipun Terlindungi Program JKN, Mahasiswi dari Malang ini Tak Lengah Menjaga Kesehatan
"Terkait melayani pasien dengan faskes kami akan mengikuti arahan dari Dinkes seberapa banyak nanti masyarakat yang harus dilayani," ucapnya singkat. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News