>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Assalamualaikum Pak Kiai, Bagaimana kalo kita puasa tapi di waktu puasa kita tidur dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam, batal atau tidak?
(Hamba Allah)
Jawab:
Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Menurut definisi syar’i, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan, minum dan berhubungan badan, yang kesemuanya itu dilakukan dengan sengaja dan dalam kondisi sadar. Maka beberapa hal tadi dapat membatalkan puasa, sebab ibadah puasa adalah bersifat menahan diri untuk tidak melakukan sesuatu bukan berusaha melakukan sesuatu. Maka menahan diri Itu lah substansinya.
Oleh sebab itu, sebuah hadis yang populer di tengah masyarakat Indonesia walaupun banyak yang menilai sebagai hadis da’if (lemah) dan bahkan maudu’ (palsu), hadis laporan Abdullah bin Abi Aufa yang menyatakan:
نوم الصائم عبادة
Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
“Tidurnya orang berpuasa (itu masih tetap sah) dianggap masih beribadah”. (Hr. Baihaqi:3939)
Hadis ini bermaksud bahwa orang yang berpuasa kemudian tidur, itu puasanya masih dianggap sah, masih dianggap melakukan ibadah puasa, walaupun dari awal hingga akhir dengan syarat ia sudah melakukan niat berpuasa.
Tidak ada ibadah yang dapat dilakukan sambil tidur kecuali ibadah puasa ini. Maka, anggapan masyarakat yang sering mengatakan tidurnya orang puasa saja berpahala apalagi bangunnya, itu tidak benar. Yang benar adalah puasanya tetap sah walaupun dalam keadaan tidur.
Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Maka, apa yang Bapak lakukan dalam ibadah puasa yaitu tidur dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam, itu tetap sah dan tidak membatalkan puasa Bapak. Namun kalau ini yang Bapak lakukan, Bapak melakukan puasa tapi (takunya, semoga tidak) meninggalkan shalat dhuhur, ashar dan magrib.
Artinya Bapak melaksanakan perintah tapi meninggalkan perintah yang lainnya, yaitu shalat. Jika ini Bapak lakukan dengan sengaja maka segeralah bertobat dan mengqodo' shalat-shalat yang telah ditinggalkan. Tapi bila tidak dengan sengaja (tertidur), maka puasa Bapak tetap sah dan Bapak tetap wajib mengqodo’ shalat-shalat yang ditinggalkan tadi. Wallahu a’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News