Jam Buka Tempat Hiburan di Tulungagung Juga Dibatasi

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung mengawasi lebih ketat kawasan tempat hiburan dan rumah karaoke keluarga.

Kapolres Tulungagung AKBP Fx Bhirawa Braja Paksa SIk menegaskan, pihaknya melarang operasional room yang menyediakan wanita penghibur. ”Jam buka hiburan sebelum pukul 22.00 dan diharuskan tutup 24.00,” kata dia

“Kami tidak pandang bulu, karena aturan serta pembatasan membuka usaha sudah disosialisasikan kepada para pengusaha. Ketika ada yang membandel kami akan segera melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum,” tegas dia.

Bahkan, dia menambahkan, apabila ada yang diketahui menggelar perjudian kletek, cap jii, dadu, kartu, akan dicabut izin usahanya. (fer/ros)