JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Buntut dari laporan yang dilakukan Diana Soewito terhadap mertuanya sendiri Yeni Sulistiyowati, dalam perkara dugaan penggelapan cincin perkawinan, kini polisi lakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yeni guna dimintai keterangan.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
"Hari ini kita panggil terlapor dan melakukan pemeriksaan," ucapnya kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Jombang Kota, Kamis (06/07/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Yeni yang saat ini masih berstatus saksi, didampingi beberapa anggota keluarganya dan kerabat dekatnya.
"Kita juga sempat melakukan mediasi karena permintaan dari terlapor, jadi kita mediasi tapi belum menemukan solusi yang terbaik," ungkap Soesilo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Saat disinggung, upaya apa kedepannya yang akan dilakukan polisi karena hingga saat ini belum menemukan hasil, Soesilo mengatakan, pihaknya menunggu dari kedua belah pihak.
"Kita lihat dulu kedepannya seperti apa, nantinya sebagai bahan untuk progress kita melakukan gelar perkara," pungkas Soesilo.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Yeni telah menyerahkan tiga cincin, diantaranya sepasang cincin kawin dan satu cincin berlian dengan nilai diatas seratus juta rupiah, sebuah ponsel dan sejumlah kunci kepada polisi.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
Usai pemeriksaan yang dilakukan polisi, Yeni dengan didampingi kedua anaknya, meninggalkan Mapolsek Jombang Kota.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi, sempat mengejar Yeni untuk dimintai keterangan, namun tidak digubris. Mereka bertiga kemudian masuk kedalam mobilnya dan pulang tanpa memberikan informasi apapun kepada awak media.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rohmad Martanto mengatakan, pihaknya akan tetap meneruskan proses hukum ini, meski pihak terlapor sudah meminta maaf.
"Kita tetap lanjutkan proses hukum. Tadi kan ada mediasi dan Yeni disuruh polisi untuk minta maaf malah bersikeras seolah-olah ia tak mengerti dan merasa tak bersalah," ucapnya.
"Ini juga sebagai efek jera agar tidak mudah bagi terlapor untuk men just seseorang, karena efeknya luar biasa. Di luar sana klien saya sudah di fitnah yang tidak-tidak," pungkas Andri.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Diana Soewito (46), warga asal Surabaya melaporkan mertuanya sendiri Yeni Sulistiyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim Kecamatan/Kabupaten Jombang ke Polsek setempat atas dugaan penggelapan cincin pernikahannya dengan almarhum Soebroto Adi Wijaya alias Hwasing.
Pelaporan tersebut terpaksa dilakukan lantaran sang mertua tidak menggubris Diana saat meminta cincin pernikahannya dengan almarhum anaknya. Padahal Diana merupakan ahli waris tunggal.
Sebagai ahli waris satu-satunya dari Hwasing, sudah sepatutnya Diana meminta hak atas barang-barang berharga dari sang suami. Yakni, sepasang cincin kawin dan cincin berlian pemberian dari Ibu Diana dengan total harganya lebih dari seratus juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Cincin tersebut dititipkan Hwasing ke Yeni setelah mereka menikah pada tahun 2016. Setelah almarhum meninggal akhir tahun 2022, Diana meminta haknya tapi tidak direspon. Bahkan, pihak keluarga Yeni tak menganggap Diana sebagai istri Hwasing. (aan/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News