SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiap peserta yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti jaminan hari tua, asuransi kecelakaan kerja, pensiun, dan lain sebagainya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh setiap karyawan yang aktif bekerja di berbagai perusahaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan rutin membayar iuran per bulan berdasarkan nominal tertentu. Saldo BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat di cek melalui aplikasi JMO.
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini
Selain dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang telah tergabung pun dapat mengklaim atau mencairkan saldo tersebut. Prosedur pencairan dapat dilakukan secara online via aplikasi JMO yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
1. Unduh apliksi JMO di Play Store dan App Store
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
2. Daftar akun atau login menggunakan e-mail dan password
3. Pilih "Jaminan Hari Tua" pada menu utama
4. Klik "Klaim JHT"
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
5. Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya akan muncul ketentuan yang berlaku. Pastikan telah tercentang hijau
6. Setelah itu muncul rincian saldo Jaminan Hari Tua Anda
7. Klik "Selanjutnya", kemudian pilih salah satu "Sebab klaim", lalu klik "Selanjutnya"
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
8. Anda akan diarahkan pada halaman pengecekan data. Pastikan data Anda sudah benar dan valid, kemudian klik "Sudah"
9. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan seperti pada layar
10. Selanjutnya lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif Anda, kemudian klik "Selanjutnya"
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
11. Pada halaman konfirmasi Jaminan Hari Tua, Anda diharuskan melakukan pengecekan data kembali dan klik "Konfirmasi"
12. Selanjutnya pengajuan pencairan saldo Jaminan Hari Tua akan diproses. Anda dapat memantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim"
13. Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis klaim, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tiap jenis klaim memiliki syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim.
(ans)
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News