Formad Poros Timur Demo Kantor Maincont Pembangunan Tol Probowangi di Paiton

Formad Poros Timur Demo Kantor Maincont Pembangunan Tol Probowangi di Paiton Formad Poros Timur saat mendemo kantor Maincont Pembangunan Tol Probowangi di Paiton. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Daerah (Formad) Poros Timur menggelar demo ke kantor kontraktor utama (maincont) pembangunan Tol Probowangi Paket 2 ruas Kraksaan-Paiton di Jalan Raya Pantura, Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten , Senin (10/7/2023).

Sebelum melakukan aksi, massa bergerak dari arah barat menggunakan puluhan truk dan berorasi di depan lokasi. Selain meneriakkan aksi protes, massa juga membentangkan spanduk sebagai aksi tak simpatik terhadap pihak pengelola pekerjaan tol tersebut.

Menariknya, aksi protes tersebut dikawal ketat ratusan petugas gabungan yang berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi. Massa sempat menghadang kendaraan truck yang mengangkut tanah uruk yang melintas dari arah Besuki untuk proyek Tol itu.

Selain mendukung penuh adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam hal ini Pembangunan Jalan Tol -Banyuwangi (Probowangi), Formad Poros Timur juga menuntut agar dalam proses pengerjaannya, tidak mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten .

"Ada 4 tuntutan kami dalam aksi ini. Pertama, menolak keras penggunaan material timbunan dari pertambangan luar daerah Kabupaten . Khususnya, pada Paket 2 Pembangunan Tol Probowangi. Sebab, lokasi pertambangan di luar daerah tidak bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten ," kata Saiful Bahri selaku korlap aksi kepada BANGSAONLINE.com.

Tidak hanya itu, Ketua LSM Siliwangi ini juga mendesak kepada pihak Maincont Pembangunan Tol Probowangi Paket 2 ruas Kraksaan-Paiton di antaranya, PT HUTAMA KARYA INFRASTRUKTUR, PT ACSET INDONUSA Tbk, dan PT NINDYA KARYA KSO, agar menjadikan syarat wajib kepada Subcont untuk mengambil material Pertambangan yang ada di Kabupaten , tanpa mengesampingkan legalitas usaha Pertambangan.

"Meminta kepada pihak Maincont agar terbuka kepada publik. Nama-nama badan hukum usaha yang telah dinyatakan sebagai Subcont dalam Paket 2 ini. Keterbukaan publik itu disampaikan melalui media massa, atau jejaring informasi lainnya," tegas Saiful Bahri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO