BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (Pansus) DPRD memanggil mantan Plt Dirut PT Sumber Daya Bangkalan, Moh. Kamil, untuk dimintai keterangan terkait mudahnya aliran dana Rp23 milliar yang diterima oleh 10 pihak ketiga yang tak kunjung dikembalikan. Bahkan, tanpa jaminan secuil pun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansus DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, Rabu (12/7/2023). Adapun 10 pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT. Sumber daya yakni:
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
Prima Jaya Rp2,85 miliar, PT Aman Rp1,5 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,3 milyar, UD Mabruq RMS Rp1,35 miliar, UD Sumber Rejeki Speed Shop Rp150 juta, PT. Tonduk Majeng Madura Rp15 miliar, CV Dharmaputra Rp400 juta Sembako Rp100 juta, Mojeri-Besi Tua Rp150 juta, dan CV Azizah Rp100 juta
Politikus Demokrat itu mengaku akan terus mengejar sejumlah pihak yang menerima aliran dana tersebut. Rosi juga meminta Kamil untuk bertanggung jawab atas aliran dana yang sangat mudah kepada pihak ketiga yang mana sangat naif jika seorang anak buah pernah mengeluarkan miliaran rupiah tanpa sepengetauan darinya.
"Sampai jelas ke mana aliran dana mengalir, dan kenapa tidak dibayar dana inveatasi sampai akhir tanggal perjanjian berakhir. Saya akan terus menggali lebih lanjut terkait kasus ini, dan akan memanggil pihak ketiga yang telah terlibat melakukan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Daya Bangkalan," paparnya.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Sementara itu, Afif Mahfudz Hadi meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan penyidikan terkait dana Rp23 miliar. Ia tak ingin surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus ini terbit.
"Saya dapat info dari pihak APH akan mengeluarkan SP3," ucapnya.
Ia meminta Kamil bertanggung jawab atas kelalaiannya. Menurut dia, ada tekanan dari pihak Fuad Amin (alm) dan Abdul Latif Amin Imron sehingga dengan mudah mengalirkan dana dari PT Sumber Daya Bangkalan ke pihak ketiga.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Kalau saya mendengarkan dari penjelasan Pak Kamil, maka menjadi tanggung jawab Pak Kamil. Secara hukum, Pak Kamil karena yang tanda tangan keluar masuknya Pak Kamil," ujarnya.
Sementara itu, Kamil menyatakan pihaknya telah menjawab pertanyaan sesuai apa yang terjadi ketika menjabat sebagai Plt Dirut PT Sumber Daya Bangkalan. Ia menegaskan, dana Rp23 milliar yang mengalir ke pihak ketiga murni untuk perjanjian investasi.
"Apa yang saya sampaikan ini sesuai yang terjadi, dan untuk semua perjanjian itu murni ada bukti di notaris bahwa itu murni bentuk perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak," ungkapnya. (mil/uzi/mar)
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News