SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pencairan uang bantuan Rp1 juta PIP Kemendikbud 2023 sedang berlangsung ke rekening siswa secara bertahap.
Untuk siswa yang dana bantuan PIP Kemendikbud nya belum cair, segera lakukan hal ini sebelum akhir Juli 2023.
Baca Juga: BRI Beri Sosialiasi Manfaat Investasi ke Anggota Polres Tuban sebagai Bekal Pensiun
Pemerintah memberikan bantuan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP dan SMA melalui program PIP Kemendikbud 2023.
Uang bantuan yang nilainya hingga Rp1 juta ini akan cair ke rekening siswa yang memenuhi syarat.
Syarat utamanya ialah siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan di pip.kemdikbud.go.id dan sudah menerima SK Nominasi Penerima PIP 2023.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Buka Indonesia Masters II 2024-BWF Tour Super 100
Selanjutnya, siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud 2023 ini harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yakni BNI dan BRI.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam aktivasi rekening di bank penyalur.
- Siswa atau orang tua siswa bisa mengunjungi bank penyalur seperti BNI (SMA) atau BRI (SD dan SMP)
- Bawa surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP dari kepala sekolah
- Bawa identitas diri lengkap seperti KTP/KK/Surat Domisili milik orang tua atau wali/Kartu Pelajar
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
Bila aktivasi rekening telah berhasil siswa bisa menunggu penerbitan SK Pemberian oleh Puslapdik.
Baca Juga: Pegawai Bank BRI Sidoarjo Tersangka Korupsi Rekening Rp2 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara
Setelah SK sudah turun, siswa dapat melakukan pencairan uang bantuan PIP Kemendikbud 2023 di bank penyalur dengan membawa kartu ATM.
Berikut besaran dana bantuan PIP Kemendikbud yang akan diterima berdasarkan jenjang peserta didik.
1. SD: Rp450.000 per tahun
Baca Juga: Cerita Warga Tuban yang Beruntung Dapat Undian Mobil dari BRI, Dikira Tetangga Punya Utang Besar
2. SMP: Rp750.000 per tahun
3. SMA: Rp1 juta per tahun
(van)
Baca Juga: PHS Periode II 2023 Diundi, BRI Tuban Ajak Nasabah Tingkatkan Saldo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News