BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan 2 pensiunan ASN berinisial MS Dan NG, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura.
Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, mengungkapkan bahwa 2 orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni Pengadaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) pada 2017.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Kami sudah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. Mereka, diduga kuat menjadi dalang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dalam pengadaan tanah oleh BPWS, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang," ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Ia menyebut, kedua tersangka sudah ditahan. Salah satu dari tersangka, sudah menjadi tahanan rumah tahanan (Rutan) sedangkan satunya lagi masih mengalami kendala kesehatan, sehingga hanya berstatus tahanan kota.
"Kedua tersangka ini merupakan pensiunan ASN, menjadi ketua pelaksana . Kami tidak bisa mengungkap bertugas dimana secara detail perannya, karena terkendala kode etik," tuturnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Lahan yang dimaksud rencananya akan dijadikan rest area di kawasan kaki Suramadu sisi Madura. Kasus itu, terungkap setelah ada aduan masyarakat pada akhir 2022.
"Kami tetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli, setelah ada aduan akhir tahun 2022 lalu. Kami sedang melakukan pendalaman dari kasus ini, kami belum bisa menyampaikan apakah ada orang lain yang terlibat," urai Fahmi. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News