Peringati HBA ke-63, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Komitmen Dukung RRJ

Peringati HBA ke-63, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Komitmen Dukung RRJ Gubernur Khofifah saat launching RRJ.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Jawa Timur. Hal tersebut sebagai upaya penyelesaian perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dengan pendekatan humanis, serta kearifan lokal.

Pernyataan ini selaras dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun ini, yaitu 'Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional'. HAB adalah sebutan lain untuk memperingati HUT Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 22 Juli.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Keberadaan RRJ di Jatim ini semoga mampu memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat bagi masyarakat. Sehingga penyelesaian masalah hukum bisa diselesaikan lebih humanis, menggunakan hati nurani, tanpa harus sampai ke pengadilan," kata , Sabtu (22/7/2023).

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun. Untuk itu, Kejaksaan Agung membentuk RRJ di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

mengatakan, saat ini telah ada RRJ di 315 Desa/Kelurahan dan RRJ di lingkungan Universitas di Jatim. Tidak hanya itu, Jatim juga memiliki Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) 2023 dan ini pertama kalinya di Indonesia.

Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jatim. Dengan total 949 RRJ di seluruh Kab/Kota, Jawa Timur merupakan provinsi tertinggi jumlah RRJ se-Indonesia.

"Dengan adanya RRJ baik di desa/kelurahan maupun sekolah di Jatim, berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lini bawah dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Tentunya dengan mempertimbangkan beberapa kualifikasi seperti tidak ada mens rea (mental dari niat seseorang untuk melakukan kejahatan), serta bukan residivis," katanya.

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut , juga tetap melihat klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya pelanggaran narkoba, kekerasan maupun tindak pidana asusila. Bila ancaman hukumnya di atas lima tahun maka tidak masuk kategori restorative justice.

"Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal tersebut sesuai klasifikasi pelanggarannya. Apakah bisa masuk restorative justice atau masuk kategori Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” katanya.

Lebih lanjut, mengatakan, hadirnya penyelesaian permasalahan sengketa secara non litigasi diharapkan dapat menjadi pilihan pertama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa. Peran dan fungsi kepala desa sebagai figur yang dihormati di lingkungan desa sangat potensial untuk menjadi jujukan penyelesaian perselisihan antar warga.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Terkait hal tersebut, Gubernur turut mendukung pelaksanaan program Paralegal Academy yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah untuk menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

"Melalui peningkatan kompetensi/kapasitas hukum paralegal, maka Kepala Desa dapat berperan secara lebih efektif sebagai konsiliator atau mediator bagi warganya. Terutama dalam penyelesaian perselisihan yang berbasis pada pemahaman hukum yang berkeadilan. Sehingga kesadaran hukum masyarakat, ketertiban hukum, dan keamanan dapat lebih terjamin," katanya.

Untuk itu, akan melaksanakan pelatihan atau Diklat Paralegal bagi Kepala Desa di Jatim. Diklat ini akan dilakukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Pengadilan Tinggi Surabaya, serta Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dimana periode pendaftaran dan seleksi dilakukan pada Bulan Agustus s/d November 2023 ini.

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Di akhir, Gubernur menegaskan dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Baik dengan Kejaksaan, TNI, Polri sampai dengan kepala desa/lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia. Semoga senantiasa amanah dalam mengemban tugas sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, proporsional, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan unggul,” pungkasnya. (dev/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO