Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka Dikabulkan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Gugatan Nasabah PT BPR Dinar Pusaka Dikabulkan, Kuasa Hukum Bilang Begini Suasana saat sidang

Dengan itikad baik, terang Fariz, pihaknya mengirimkan surat permohonan pelunasan bebas bunga, denda maupun ongkos lain (BDO) dan meminta salinan perjanjian ke kantor PT BPR Dinar Pusaka, Taman, Sidoarjo, Februari lalu hingga tembusan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.

“Beberapa kali kami melakukan negosiasi, malah klien kami mendapat dua kali somasi dari pengacara pihak bank untuk pelunasan, sisa pokok, bunga, denda dan biaya pengacara. Nilai totalnya Rp452.265.600,00,” kata Fariz advokat asal Surabaya ini didampingi rekan advokat Minarto.

Dalam somasi tersebutkan nilai tunggakan denda lebih besar daripada sisa hutang pokok. Padahal nilai sisa hutang pokok keduanya berjumlah Rp101.405.591,00. Ditambah juga biaya pengacara dan lelang dibebankan nasabah.

“Itu tidak logis. Apalagi, klien kami mendapatkan chat WhatsApp dari pengacara bank tentang pengajuan lelang ditambah hutang denda berjalan. Itu membuat klien kami semakin cemas,” bebernya.

Sebagai dasar mempertahankan dan membela hak klien karena ada hak-hak yang dilanggar, selain mengajukan gugatan dengan nomor perkara: 1/Pdt.GS/2023/PN LMG dan nomor perkara: 2/Pdt.GS/2023/PN LMG, sebelumnya atas dua Sertifikat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan sudah dilakukan pemblokiran di BPN .

“Kami berharap pihak PT BPR Dinar Pusaka memenuhi dan dapat mematuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut,” pungkasnya.(qom/git) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO