Implementasikan Program Polri, Propam Polres Gresik Gencar Sosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2023

Implementasikan Program Polri, Propam Polres Gresik Gencar Sosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2023 Anggota Polsek Driyorejo saat mengikuti sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2023. Foto: Syuhud/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Propam Polres Gresik gencar turun ke polsek-polsek untuk memberikan sosialisasi peraturan polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2023.

Kali ini, Propam melakukan sosialisasi di Polsek Driyorejo, Selasa (25/7/2023).

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom amengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan etika profesi dan sebagai langkah tindak lanjut implementasi program prioritas Jenderal Listyo Sigit Prabowo ‘transformasi menuju yang presisi’.

"Harapan kami melalui kegiatan ini anggota kami semakin profesional dalam bertugas," ucap kapolres, didampingi Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moriyanto.

Ia mengatakan, pembinaan akan terus dilakukan agar anggota lain lebih profesional dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus penegakan hukum.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry berpesan kepada para anggotanya, agar mencermati materi yang diberikan oleh Sie Propam Polres Gresik.

"Anggota agar bisa lebih disiplin dan patuh aturan yang berlaku pada institusi," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Provos Polres Gresik, Aiptu Sudarmaji dalam materi yang disampaikan menekankan kepada anggota agar menghindari terjadinya pelanggaran.

Ia mengatakan, ada 3 jenis pelanggaran di lingkup . Yaitu, pelanggan ringan, sedang dan berat.

"Untuk sanksi hukumannya juga bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan mulai sanksi teguran lisan, tertulis, tunda pangkat, tunda gaji sampai terakhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO