Implementasikan Program Polri, Propam Polres Gresik Gencar Sosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2023

Implementasikan Program Polri, Propam Polres Gresik Gencar Sosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2023 Anggota Polsek Driyorejo saat mengikuti sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2023. Foto: Syuhud/BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Propam Polres Gresik gencar turun ke polsek-polsek untuk memberikan sosialisasi peraturan polisi (Perpol) No. 7 Tahun 2023.

Kali ini, Propam melakukan sosialisasi di Polsek Driyorejo, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom amengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan etika profesi dan sebagai langkah tindak lanjut implementasi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ‘transformasi menuju yang presisi’.

"Harapan kami melalui kegiatan ini anggota kami semakin profesional dalam bertugas," ucap kapolres, didampingi Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moriyanto.

Ia mengatakan, pembinaan akan terus dilakukan agar anggota lain lebih profesional dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus penegakan hukum.

Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang

Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry berpesan kepada para anggotanya, agar mencermati materi yang diberikan oleh Sie Propam Polres Gresik.

"Anggota agar bisa lebih disiplin dan patuh aturan yang berlaku pada institusi," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Provos Polres Gresik, Aiptu Sudarmaji dalam materi yang disampaikan menekankan kepada anggota agar menghindari terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Ia mengatakan, ada 3 jenis pelanggaran di lingkup . Yaitu, pelanggan ringan, sedang dan berat.

"Untuk sanksi hukumannya juga bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan mulai sanksi teguran lisan, tertulis, tunda pangkat, tunda gaji sampai terakhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya. (hud/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO