KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Batu sesalkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mandek di tengah jalan. Lima Raperda itu adalah Bangunan Gedung (BG), Perda Desa, Sekolah Gratis, Perda Bencana, dan UMKM.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Batu, Deddy Irfan Alwani menuturkan, sampai pertengahan tahun, dewan dan pemerintah belum juga mampu menyelesaikan satu pun Raperda, baik dari usulan maupun inisiatif.
“Kinerja pihak eksekutif sangat tidak efektif, sampai detik ini dewan belum juga mengesahkan Raperda satu pun. Jelas ini di luar target kami,” tegas politisi Partai Demokrat, Senin (22/6/2015).
Seperti Raperda Bangunan Gedung misalnya, lanjut Deddy, saat ini mandek dan tak jelas sebab pemerintah belum juga merivisi beberapa pasal yang dinilai Panitia khusus (Pansus) tidak detail.
Selain itu, Perda Desa juga gagal selesai lebih cepat, karena paripurna jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi tertunda sampai dua kali. “Kami terus mendesak, saya takut masyarakat akan menilai jika dewan tidak bekerja, mana keseriusan pihak Pemkot,” keluh Deddy lagi.
Deddy menambahkan, dari seluruh Raperda yang gagal diteruskan Pemkot dan DPRD Kota Batu, ada dua raperda yang seharusnya harus segera dirampungkan, yaitu Perda Desa dan Perda Sekolah gratis untuk pelajar Kota Batu.
Deddy sangat menyayangkan keterlambatan pembahasan Perda Desa sebab menurut Deddy hal itu sangat merugikan pemerintah desa, sehingga otomatis pencairan dana desa tertunda. Selain itu, rencana Pilkades serentak juga gagal dihelat.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
“Paripurna hari ini akan kami bahas, kalau berjalan lancar, dalam waktu dekat Perda Desa selesai. Namun, jika tertunda lagi pemerintah terlihat tidak serius menyelesaikannya,” tukasnya.
Selain itu, Perda Sekolah Gratis juga sangat dinanti masyarakat. Karena, meski program sekolah gratis sudah berjalan, siswa dan wali murid belum bisa menikmati secara penuh program yang dibiayai APBD itu.
“Sekarang sudah mendekati penerimaan siswa baru, mulai tingkat SD-SMA sederajat. Disitu masih banyak pungutan biaya dari sekolah, penting sekali Perda Sekolah Gratis, sehingga jelas landasan hukumnya mana saja yang boleh dikenai biaya dan yang tidak boleh dikenai biaya,” sambungnya.
“Kinerja DPRD harus diimbangi pemerintah sebab ada Perda usulan dari pemerintah dan inisiatif dari dewan yang harus segera diselesaikan bersama dan membutuhkan keseriusan menyelesaikan demi tujuan kemaslahatan masyarakat,” akhirnya. (bt1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News