Bupati Kediri Bacakan Usulan Pemberhentian

Bupati Kediri Bacakan Usulan Pemberhentian Para Anggota DPRD Kabupaten Kediri saat mengikuti rapat paripurna istimewa. (foto: arif kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kediri menggelar siding paripurna istimewa pengesahan usulan pemberhentian Bupati. Usulan pemberhentian Bupati terebut menyusul massa jabatan Bupati yang tinggal 2 bulan lagi, Senin (22/6) malam.

Rapat paripurna istimewa dipimpin jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kedir dan dihadiri Bupati periode 2010 - 2015, Hariyanti Sutrisno dan Wakil Bupati Masykuri. Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Kediri, serta para kepala SKPD dan para camat se-Kabupaten Kediri.

Pimpinan sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kediri, H. Sentot Jamaludin, menyampaikan, paripurna istimewa digelar untuk memenuhi amanat undang-undang.

Baca Juga: Terpicu dari Dua Produsen Lele yang Berkembang Pesat, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual

“Bahwa DPRD Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,”.

“Dalam pasal 78 dan 79 undang-undang nomor 23 tahun 2014 dijelaskan, pemberhentian kepala daerah/atau wakil kepala daerah dikarenakan berakhir masa jabatanya harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna," jelas Sentot usai sidang.

Sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan surat Menteri Dalam Ngegeri (Mendagri) nomor 120/3262/SJ, tertanggal 17 Juni 2015, serta surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/10831/011/2015 tertanggal 13 Mei 2015, bahwa, pengajuan pemberhentian Bupati harus sekurang-kurangnya 2 bulan. Sebab surat pengajuan itu harus sudah sampai di Kementerian Dalam Negeri 30 hari sebelum masa jabatan Bupati berakhir.

“Oleh karena itu, kami sampaikan agenda utama penyampaian pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kediri masa jabatan 2010-2015,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Sementara, Bupati Kediri Hariyanti Sutrisno menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin baik selama ini dengan pihak legislatif. Bupati juga meminta maaf atas segala kesalahan yang dia perbuat secara tidak sengaja selama 5 tahun kepemimpinanya.

“Saya mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak, terutama DPRD Kabupaten Kediri. Dan tak lupa saya sampaikan permintaan atas segala kekeliruan yang saya lakukan secara tidak sengaja selama 5 tahun saya menjabat Bupati. Saya ucapkan selamat tinggal, dan semoga DPRD Kabupaten Kediri semakin sukses," ungkap Bupati dalam Pidatonya.

Sidang diakhiri dengan penanda tanganan berita acara keputusan Rapat Paripurna pengesahan usulan pember hentian Bupati dan wakil Bupati oleh jajaran pimpinan DPRD dan Bupati Kediri. (rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO