KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kegiatan TMMD ke-117 di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diwarnai sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/9/2023) malam.
Bertempat di Aula Kelurahan Pojok, kegiatan terselanggara berkat kolaborasi antara Pemkot Kediri, Kodim 0809, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri sebagai narasumber.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, Muhlisiina Lahuddin, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian program TMMD Kodim 0809/Kediri dalam kegiatan nonfisik, dengan peserta 100 orang warga Kelurahan Pojok.
"Ini kolaborasi antara TNI dan pemerintah daerah. Untuk pemateri kita menggandeng instansi yang memang membidangi, dalam hal ini yaitu BNN. Dengan diberikannya penyuluhan, semoga masyarakat bisa lebih mengerti, paham, serta melek hukum terkait bahaya narkoba," ungkapnya.
Sementara itu, Perwira Koordinator TMMD ke-117 Kodim 0809/Kediri, Lettu Inf. Iskak Sukarman, dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Harapannya, melalui penyuluhan itu bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sedini mungkin.
“Mari bersama-sama bergandeng tangan menjauhi narkoba mulai dari diri kita, keluarga, dan lingkungan kita,” ajaknya.
Di kesempatan yang sama, Miftakul Choiriyah, Penyuluh BNN Kota Kediri, berharap sinergitas yang telah terjalin perlu dijaga dapat terus ditingkatkan. Tidak hanya melalui TMMD, namun juga program-program lainnya.
Baca Juga: Geger Anggur Shine Muscat, Pemkot Kediri Gerak Cepat, Keliling Lakukan Rapid Tes, Ini Hasilnya
Ia mengimbau masyarakat agar langsung melapor ke BNN apabila mengetahui adanya informasi tentang penyalahgunaan narkoba.
“Penanganan rehabilitasi gratis, tim asesmen yang akan menentukan tingkatannya, ringan, sedang, atau berat, untuk menentukan langkah intervensi rehabilitasi yang dilakukan dan untuk melindungi mereka dari jerat hukum. Sehingga diharapkan langkah ini bisa memutus jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News