SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian Dedi Dores, Anggota DPRD Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berbuntut panjang. Hal itu karena dana kompensasi pileg 2019 yang dilaporkan ke Polda Jatim justru dilaporkan balik oleh tiga badan otonom (Banom) PPP (AMK, GPK, dan GMPI) ke Polres Sampang.
Mantan kader PPP, Dedi Dores, melaporkan Ketua DPC PPP, Sekretaris PPP, dan Bendahara PPP atas dugaan penggelapan dana kompensasi setelah dirinya dikeluarkan dari partai. Dana itu tidak bisa dikembalikan karena transaksi Dedi Dores tidak diakui.
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
"Saya sudah bayar kompensasi, tetapi pembayaran itu tidak diakui oleh partai," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (3/8/2023).
Namun saat ditanya besaran dana kompensasi yang dipermasalahkan, Dedi Dores enggan mengungkap. Ia hanya mengatakan DPC PPP belum bisa mengembalikan dana tersebut.
"Dana kompensasi belum bisa dikembalikan secara utuh karena sudah disetor kepada pimpinan, itu kata bendahara," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Sementara Faqih Anis Fuadi selaku Sekertaris DPC PPP Sampang, terkesan merahasiakan dana kompensasi yang dipermasalahkan oleh Dedi Dores. Dia justru mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada yang bersangkutan.
"Dana kompensasi itu diatur dalam AD ART PPP. Lebih jelasnya bisa tanyakan langsung kepada Dedi Dores," ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Ia menguraikan, pemberhentian Dedi Dores dari PPP telah memenuhi aturan beserta mekanisme partai. Proses dikeluarkannya juga melalui tahapan panjang, mulai dari SP1 hingga SP3.
Baca Juga: Dukungan untuk Kiai Mamak-Mas Ab dari Pantura Sampang Tak Terbendung
Dedi Dores, kata Faqih, mendapatkan SP1 sejak tahun 2021. Partai juga telah memanggil Dedi, tetapi panggilan itu diabaikan. Kemudian Dedi diberikan SP2 oleh partai, namun tidak diindahkan hingga akhirnya turun SP3.
"Sejak SP3 itu, DPC PPP melalui DPW merekomendasikan Dedi Dores untuk dilakukan pemberhentian atau dikeluarkan dari partai kepada DPP," kata Faqih.
Dalam pemberhentian Dedi sebagai kader PPP, menurut Faqih, DPC hanya melaksanakan dan menjalankan kebijakan DPP. (tam/ns)
Baca Juga: Jelang Pilkada Sampang 2024, Dukungan untuk Paslon Gus Mamak-Mas Ab kian Menguat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News