PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum KPU Pamekasan melalui Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Amiruddin menyampaikan, dari 630 orang bakal calon legislatif yang mendaftarkan diri untuk Pemilu 2024, ada 113 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditemukan 2 orang mantan narapidana.
"Jadi di masa perbaikan kemarin ada 2 yang di ajukan bacaleg mantan narapidana, yang satunya dengan kasus narkoba dan yang satunya tindak pidana kekerasan," kata Mohammad Amiruddin kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia juga menjelaskan, untuk yang mantan narapidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun dan memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang tindak pidana kekerasan ancaman kurungan di atas 5 tahun dan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta surat putusan pengadilan.
"Tapi untuk saat ini saya belum bisa menyebutkan nama dan partainya, kecuali setelah pengumumannya, dari 630 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat 113 orang dan yang lolos sebanyak 517 orang," tuturnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menyampaikan bahwa 2 mantan narapidana tersebut yang eks narapidana narkoba dari Kecamatan Proppo dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dari Kecamatan Pademawu.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
"Mereka berangkat dari Dapil 2 Proppo, dan yang tidak memenuhi syarat dari Dapil 5 Pademawu, akan tetapi bisa memperbaiki dengan jangka waktu sampai tanggal 11 Agustus 2023," ungkapnya. (dim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News