KLHK Lepas 6 Komodo yang Dikembangbiakan TSI dan PT Smelting ke Cagar Alam Wae Wuul

KLHK Lepas 6 Komodo yang Dikembangbiakan TSI dan PT Smelting ke Cagar Alam Wae Wuul Dirjen KSDAE KLHK, Satyawan Pudyamoko; Presiden Direktur PT Smelting, Hideya Sato, dan Dirut Taman Safari Indonesia, Jansen Manangsang, saat pelepasan komodo. Foto: Ist

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) , Prof. Dr. Satyawan Pudyamoko, menyambut baik rencana pelepasliaran .

Ia menyampaikan bahwa, Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia. Wilayah Indonesia yang luas dengan karakteristik habitat yang beragam sangat mendukung kehidupan bagi berbagai jenis satwa liar, sehingga sebaran satwa di Indonesia sangat variatif.

Kawasan NTT sebagai salah satu habitat biogeografis unik memiliki ciri satwa khas dan endemik yang keberadaannya hanya dapat ditemui di wilayah tersebut, seperti biawak .

"Upaya pelepasliaran ke habitatnya dari pengembangbiakan di Lembaga Konservasi seperti TSI, merupakan implementasi program ex situ linked to in situ, Semoga program ex situ linked to insitu ini dapat direplikasi keberhasilannya oleh Lembaga konservasi lain, dan yang dilepasliarkan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya," ucap Satyawan.

Satyawan juga berharap, agar yang dilepasliarkan ini mendukung kelestarian dan peningkatan populasi komodo di habitat aslinya.

Sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku bahwa salah satu fungsi Lembaga Konservasi dalam hal ini Taman Safari adalah sebagai tempat cadangan genetik guna mendukung populasi in-situ. Di antaranya, dapat dimanfaatkan untuk pelepasliaran (restocking) ke habitat alaminya.

Pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ, atau dikenal dengan strategi ex-situ linked to in-situ.

Biawak merupakan spesies yang dilindungi undang-undang, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies Endangered dalam daftar merah IUCN.

Populasi di alam liar, saat ini terbatas penyebaraannya di beberapa pulau seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau , dan Pulau Flores.

Di luar kawasan Taman Nasional , komodo dapat ditemukan pada kawasan konservasi lain, yakni di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, CA Wolo Thado, CA Riung dan Taman Wisata Laut 17 Pulau Riung.

Berdasarkan hasil monitoring yang serta analisis data ekspedisi komodo di Flores Tahun 2015-2018, komodo dapat ditemukan pula di luar kawasan hutan konservasi antara lain: Pulau Longos, Golo Mori, Mburak, Tanjung Kerita Mese, Nanga Bere/ Nisar, (Kabupaten Manggarai Barat), Pota, Baras, Golo Lijun-Buntal (Kabupaten Manggarai Timur), serta Semenanjung Torong Padang (Kabupaten Ngada).

Hadir juga dalam kegiatan ini, Dirut , Jansen Manangsang, dan sejumlah tamu dari , serta TSI. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bobo Bareng Jerapah, Rusa, hingga Zebra di Baobab Safari Resort Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO