LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasus tower bodong yang banyak tersebar di wilayah Lumajang terus ditindak tegas Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lumajang, dan terus mengusut pemilik maupun perusahaan yang mendirikannya.
Kepala KPT Paimin AP saat dikonfirmasi menjelaskan jika kini pihaknya sudah mengakantongi data ke-14 tower yang tak berizin. “Sudah ada data 14 tower yang tak berizin tinggal kita tindak dan proses lalnjut,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, kemarin, Rabu (24/6).
Baca Juga: Dam Gambiran Diproyeksikan Rampung Desember 2024, Petani Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Lumajang
Tower tak berizin ini, lanjut Paimin, hanya melakukan izin pendirian tower langsung kepada masyarakat sekitar dan juga kecamatan setempat. “Jadi mereka izinnya hanya ke masyarakat dan tingkat kecamatan,” lanjutnya.
Kelemahan Peraturan Daerah terkait pendirian tower, juga menjadi kendali dalam kasus tower bodong di Lumajang. “Masih belum adanya perda yang jelas terkait pendirian tower, sehingga kami juga masih kebingungan,” terang Paimin.
Untuk masalah penertiban dan penindakan di lapangan, masih kata Paimin, lamgusng dilakukan oleh pihak Satpol PP bukan dari KPT. “Untuk penertiban dan tindak lanjut di lapangan jadi kewenangan Satpol PP,” katanya.
Baca Juga: Warga Lumajang Ingin Program PTSL Berlanjut
Sementara KPT hanya berwenang mealakukan bimbingan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemilik maupun perusahaan tak tertib tersebut. “Sesuai dengan kewenangan, kita hanya akan melakukan bimwasdal,” pungkas Paimin. (ron/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News