Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Tidak Puasa Karena Sakit?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Tidak Puasa Karena Sakit? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamualaikum wr wb. Maaf sebelumnya mau tanya, istri saya sakit, Waktu bulan ramadhan selama empat hari tidak puasa. Yang saya tanyakan apakah harus menggantikan puasa selama empat hari itu atau cukup dengan membayar fidyahnya saja? Terima kasih. Wassalam. (Imam, Bangkalan)

Jawab:

Bulan suci Ramadan adalah bulan di mana umat Islam diwajibkan berpuasa sebulan penuh dari awal hingga akhir Ramadan atau dalam bahasa Al-Qurannya diwajibkan dalam beberapa hari yang tertentu. Dan puasa ini wajib bagi seorang muslim yang sudah akil balig dan tidak punya halangan syar’i.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Adapun yang punya halangan syar’i seperti orang yang sakit dan bepergian diperkenankan untuk tidak berpuasa dan diqodo pada hari-hari lain di luar Ramadan adalah sebuah keringanan (rukhsah) dari Allah SWT. Hal ini senada dengan firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

Maka dari ayat di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan, kemudian mereka membatalkan puasanya, mereka harus mengganti dengan puasa pada hari-hari lainnya.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Oleh sebab itu, istri Bapak harus mengqodo’ puasa selama empat hari yang ditinggalkannya itu. Namun apabila istri Bapak diuji dengan penyakit yang tidak mungkin sembuh kembali, maka dalam kondisi semacam ini baru diperbolehkan hanya membayar fidiyah saja. Tapi kalau hanya sakit beberapa hari saja, maka harus mengqodo’ puasanya. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO