JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sengketa aset berupa sertifikat dan uang puluhan juta milik Masjid Al Falah Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, Jombang, antara kepengurusan takmir lama dan baru yang sempat membuat geger berakhir damai.
Hal itu setelah dilakukan mediasi dari pihak Polsek Sumobito dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Plt camat dan Danramil setempat.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
"Kami memediasi kedua belah pihak yang berakhir penyelesaian," kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Selasa (29/8/2023).
Diungkapkan, awal kronologi sengketa itu sempat mengajukan laporan polisi berupa aduan masyarakat, namun saat ini polisi berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
"Awalnya sempat ada laporan dumas ke Polsek Sumobito, ada provokasi, namun sudah ada pencabutan laporan itu," tuturnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Dalam mediasi tersebut, lanjut Sulaiman, sejumlah pihak turut dalam keputusan menyelesaikan sengketa aset masjid yang sempat sebelumnya muncul ke permukaan publik.
"Tidak hanya pihak Polsek saja, ada Plt Camat, ada Danramil, Ketua KUA, Kades. Dan tentu pihak-pihak bersengketa," ucapnya.
Kegiatan mediasi penyelesaian sengketa takmir masjid mengenai sejumlah aset juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan aset Masjid Al Falah dari takmir lama ke takmir baru. Selanjutnya aset tersebut di titipkan atau disimpan di balai Desa Trawasan.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
"Intinya permasalahan sudah selesai dan damai. Mereka saling menerima, dan aset disarankan disimpan di Balaidesa," pungkasnya.
Terdapat 10 sertifikat dan uang tunai Rp54,5 juta yang menjadi sengketa milik Masjid Al Falah. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News