SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sudah satu pekan ASN di Jakarta melakukan WFH (Work From Home), namun pencemaran udara Ibu Kota belum mengalami penurunan.
Menaggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan antisipasi agar hal serupa tidak terjadi di provinsi yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu.
Baca Juga: Pemkot Kediri Borong Penghargaan Kelurahan Berseri dari Pemprov Jatim
Ir. Dra. Aju Mustika Dewi, MM, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Jatim bersyukur karena udara di Jawa Timur masih tergolong baik.
Aju Mustika Dewi menjelaskan bahwa pencemaran udara yang ramai diperbincangkan saat ini adalah polusi udara particulate matter (PM2.5) yang berukuran sangat kecil yaitu 2.5 mikrometer.
“Jadi besaran perumpamaannya seperti 1 helai rambut yang dibagi lima, lalu seperlima lagi dibagi menjadi empat. Jadi sangat kecil sekali. Itu sangat bahaya untuk masuk di tubuh manusia, ” ujar Ir. Dra. Aju Mustika Dewi, MM saat diwawancarai BANGSAONLINE di kantornya, DLH Provinsi Jawa Timur, Senin (28/08/2023).
Baca Juga: SMAN 2 Batu Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi
Saat diwawancarai Ir. Dra. Aju Mustika Dewi, MM didampingi Elmi Sumiyarsono, S.T., M.T, Plh. Kasubag Umum dan Kepegawaian DLH Provinsi Jatim dan Anjarwati, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda.
Menurut Aju Mustika Dewi, PM2.5 merupakan partikel yang berasal dari pembakaran dan non pembakaran. Contohnya seperti dari letusan gunung, pembakaran sisa BBM, aktivitas pembakaran dari limbah pertanian. Namun Aju Mustika (dibaca Ayu Musika) menjelaskan bahwa di Jawa Tmur sudah tidak ada lagi pembakaran ilegal.
“Insyaallah di Jawa Timur tidak ada lagi karena sudah ada tim Karhutla. Sekitar dua sampai tiga tahun ini tidak ada pembakaran hutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Enam Kelurahan di Kota Kediri Masuki Tahap Penilaian Lapang Kelurahan Berseri 2024
Aju Mustika Dewi juga menegaskan bahwa penyumbang pencemaran udara banyak jenisnya, namun yang terbanyak karena meningkatnya kendaraan bermotor.
Menurut dia, emisi dari knalpot kendaraan menyebabkan pencemaran udara.
Karena itu, kata dia, Peraturan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menekankan bahwa kendaraan yang umurnya diatas 3 tahun harus diuji.
Baca Juga: Dampingi Gubernur Bersih-Bersih Sungai Avour, Kepala DLH Jatim Apresiasi Partisipasi Masyarakat
“Tapi ini nanti seperti apa kita masih menggodoknya,” tukasnya kemudian.
Bagaimana dengan industri? Menurut dia, industri yang melampaui baku mutu tidak banyak dan tidak sampai ranah hukum.
“Karena setelah kami pantau, langsung dilakukan perbaikan,” jelas wanita berhijab itu.
Baca Juga: Sebabkan Sesak Napas, Warga Desa Guyung Ngawi Keluhkan Asap Pembakaran Batok Kelapa
Sementara Plh. Kasubag Umum dan Kepegawaian DLH Provinsi Jatim Elmi Sumiyarsono, S.T., M.T. mengatakan bahwa di Jawa Timur terdapat banyak perusahaan. Namun perusahaan kecil seperti UMKM ada beberapa yang belum mempunyai izin.
Menurut dia, DLH Provinsi Jatim mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan bahkan pengawasan namun sesuai lingkup Peraturan. Dan itu diamanatkan Undang-undang
“Kalau lingkup provinsi ya kami yang masuk, kalau lingkup kabupaten ya teman-teman kabupaten yang masuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” kata Elmi Sumiyarsono.
Baca Juga: 6 Wilayah di Kota Kediri Masuki Tahap Penilaian Lapangan Kelurahan Berseri 2023
Hal ini ditujukan agar pemilik perusahaan tetap taat kepada peraturan yang telah ditetapkan sehingga tidak merusak lingkungan. “Sejauh ini kita sudah banyak melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui program seperti MHA (Masyarakat Hukum Adat), Desa Berseri, Adiwiyata, Kampung Iklim, Ekowisata, Proklim, Ekopesantren, Relawan Jatim Jogo Kali. Mereka punya titik sendiri ada relawannya,” kata Elmi Sumiyarsono saat ditemui di kantornya, DLH Provinsi Jatim. (M Sulthon Neagara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News