Bupati Gresik Serahkan 547 SK PPPK Guru Formasi 2022

Bupati Gresik Serahkan 547 SK PPPK Guru Formasi 2022 Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat menyerahkan SK PPPK Guru. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati , Fandi Akhmad Yani, menyerahkan surat keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja () jabatan fungsional guru formasi tahun 2022, Rabu (30/8/2023). Penyerahan ini menjadi momen yang paling ditunggu para calon setelah melewati proses dan penantian panjang.

"Saya ucapkan selamat kepada bapak ibu guru semuanya. Mudah-mudahan penyerahan SK ini dapat bermanfaat dan mendorong panjenengan semuanya untuk terus belajar," kata bupati yang akrab disapa itu.

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan

Ia memberikan beberapa pernyataan terkait pendidikan, seperti situasi kurikulum merdeka yang mengharuskan para guru menjadi pengajar yang adaptif dan inovatif. Hal tersebut juga berkaitan dengan perbedaan gaya mengajar dulu dan sekarang, yang mana dianggap perlu kepekaan dan semangat yang tinggi agar dapat mengajar siswa yang makin hari makin berkembang.

"Kita masuk dalam suasana kurikulum pendidikan merdeka belajar. Artinya, kita semua harus bisa berinovasi, baik untuk murid maupun diri kita sendiri. Karena tantangan kita sekarang ini sangat berbeda," ungkapnya.

berharap, Pemkab melalui para guru terus dapat meningkatkan mutu ajar demi menciptakan pendidikan yang ideal. Ia juga mengapresiasi kepada guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun, salah satu di antara mereka bahkan ada yang telah mengabdi sejak 1990.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

"Kita patut memberikan apresiasi bagaimana teman-teman kita berjuang dari awal. Ini juga menjadi bentuk perhatian dari Pemkab kepada para guru senior yang sepanjang hidupnya mengabdikam diri untuk pendidikan di ini," pungkasnya.

Sementara itu, Sekdakab , Achmad Washil Miftahul Rahman, menyebut total yang mendapatkan SK ada 547 orang dengan rincian  yakni 210 guru agama, 261 guru kelas, 10 guru bahasa indonesia, dan 7 guru bahasa inggris.

Kemudian, 8 orang bimbingan dan konseling, 6 guru IPA, 5 guru MTK, 29 guru penjasorkes, 4 guru PPKN, 5 guru prakarya dan kewirausahaan, 1 guru SBK, serta 1 guru TIK. Awalnya, ada 550 orang yang telah memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

Namun, 2 orang tidak melanjutkan proses dan 1 orang meninggal dunia. Pemkab juga akan membuka formasi tambahan untuk guru sebanyak 50 orang, ditambah 330 formasi tenaga kesehatan, dan 39 tenaga teknis. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO