TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Mugianto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek merasa prihatin ketika alokasi anggaran belanja untuk masyarakat di Trenggalek berkisar di angka 30%. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (15/8/2023).
“Jangan sampai belanja untuk rakyat hanya di bawah 30 persen,” kata Mugianto.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Mugianto menambahkan, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 dan 2023, alokasi anggaran belanja untuk rakyat tidak lebih dari 40%, sementara belanja operasional angkanya lebih tinggi yakni di kisaran 70% dari total APBD Trenggalek.
Melihat kondisi tersebut, Mugianto kemudian menyarankan agar pengambil keputusan di Trenggalek hendaknya dapat bersikap tegas dengan tujuan agar APBD itu berpihak ke rakyat.
“Masalahnya duit kita itu sedikit, lalu bagaimana memanfaatkan duit yang sedikit ini yang betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”pintanya.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
Politisi dari Partai Demokrat ini lalu menyampaikan saran dan masukan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap sejumlah kegiatan maupun program di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Alasannya terdapat sejumlah program kegiatan di beberapa OPD yang seharusnya tidak perlu dianggarkan dalam RKA namun pada kenyataannya justru diberi anggaran. Ia lalu menyampaikan di Trenggalek terdapat satu OPD yakni dinas kelautan dan perikanan meski memiliki anggaran yang minim akan tetapi bisa mengalokasikan anggaran, dan program bisa berjalan.
“Berarti kan di OPD-OPD lain juga bisa ini, wong di satu OPD saja bisa,” terangnya di ruang rapat Banggar.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Mugianto kemudian mengatakan belakangan ini belanja pegawai di Trenggalek terus mengalami kenaikan, ia lalu mengingatkan hendaknya organisasi perangkat daerah bisa bersikap bijak dan tidak harus mengambil kuota anggaran yang sifatnya dipaksakan. (adv/man/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News