MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai menyusun RKPD Perubahan Tahun Anggaran TA 2015. Ini dilakukan sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA 2015.
“Kita sedang melakukan pembahasan KUA dan PPAS 2016 dengan DPRD. Sambil jalan, kita juga sedang melakukan pembahasan APBDP TA 2015,” ujar Sumarjoko, Kepala Bappeda Pemkab Magetan.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
Dijelaskan Sumarjoko, sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2010, tentang Pelaksanaan PP nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pemkab Magetan harus melakukan evaluasi pelaksanaan RKPD, sehingga dapat mengidentifikasi adanya kondisi yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dalam RKPD awal maupun APBD.
Di samping itu, kebijakan pusat ataupun provinsi yang harus diakomodasi Pemkab Magetan setelah RKPD dan APBD ditetapkan, perlu dibahas dan ditindaklanjuti dalam perubahan RKPD.
“Hasil persandingan antara Silpa yang direncanakan dengan Silpa hasil audit BPK juga sebagai bahan perumusan perubahan RKPD,” lanjut Sumarjoko.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Masih menurut Sumarjoko, sesuai amanat Permendagri Nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD tahun 2015, pada pasal 9 disebutkan, bahwa kabupaten dapat merubah RKPD dan menjadi pendoman dalam penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Artinya, sebelum merubah KUA dan PPAS, maka harus terlebih dulu merubah RKPD. Konsistensi perencanaan dan penganggaran menjadi amanat yang disampaikan dalam ketentuan tersebut.
“Dengan ketentuan ini, maka diharapkan kita tidak merubah pada RKPD untuk skala program, agar tidak terjadi gugatan publik maupun pertanyaan pada saat evaluasi di tingkat provinsi,” terangnya. (nng/rvl)
Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News