PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pembakaran terhadap hutan dan lahan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, tetapi juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar.
"Itu sesuai Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan KPH Probolinggo, Moh. Rifa'i, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Ia menyatakan bahwa dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, setiap orang yang melakukan pembakaran sesuai pasal 50 ayat 3 huruf d akan diancam hukuman penjara.
"Tidak hanya hukuman penjara, tetapi juga sanksi denda," ungkapnya.
Rifa'i menjelaskan, di musim kemarau ini memang rawan dengan terjadinya kebakaran.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong
"Ada beberapa lokasi yang memang rawan terjadi kebakaran di musim kemarau," katanya.
Seperti okasi hutan gunung Bentar, kawasan Pakuniran, Gunung Bromo serta kawasan hutan Besuki.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan, kita gencar melakukan giat sosialisasi," tuturnya.
Baca Juga: Desak Ketua LMDH Budi Daya Satak Mundur, Kantor Perhutani Kediri Didemo Warga
Upaya antisipasi yang dilakukan KPH Probolinggo tidak cukup menggelar sosialiasi. Melainkan juga melakukan pemasangan peringatan berupa papan banner di sejumlah lokasi hutan. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News