Rombongan Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Kediri. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Keberhasilan Pemkot Kediri dalam mengimplementasikan pengelolaan DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) membuat Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Tahu, Rabu (13/9/2023).
Agenda tersebut dimaksudkan untuk sharing pengalaman pengelolaan dana yang bersumber dari DBHCHT. Rombongan diterima di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri.
BACA JUGA:
- HUT ke-733 Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Paparkan Beragam Prestasi dan 9 Program Strategis 2026
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Wali Kota Kediri Serahkan Kendaraan Operasional untuk KKMP Ngronggo dan Tosaren
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Kediri, Agus Sutrisno, mengaku sangat senang dan mengapresiasi kunker dari Kabupaten Mojokerto. Menurut dia, kedua pemerintah daerah bisa bertukar pengalaman dalam pengelolaan DBHCHT untuk meningkatkan penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan terkait ke depannya.
Tak hanya memberikan sambutan hangat, Agus juga memaparkan secara langsung rancangan kegiatan dan penganggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2023, mulai dari program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Program sosialisasi penegakan perda dan perwali kami lakukan dalam forum langsung ataupun kegiatan hiburan masyarakat, baik yang mendukung rangkaian HUT Kota Kediri maupun di luar rangkaian HUT,” ujarnya.
Melalui program pemberantasan BKC ilegal, lanjut Agus, pihaknya melakukan pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal melalui informan dan tim satgas cukai ilegal. Selain itu, melaksanakan operasi bersama pemberantasan BKC dengan Kantor Bea Cukai Kediri serta penyediaan atau pemeliharaan sarana prasarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




