Pengepul judi togel, Syaifudin (42) saat gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).
"Tersangka akan diancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara," ujarnya. (cat/sis)


Pengepul judi togel, Syaifudin (42) saat gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/9/2023).
"Tersangka akan diancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara," ujarnya. (cat/sis)