Isteri Caleg Golkar di Jombang Dua Kali Nyoblos

Isteri Caleg Golkar di Jombang Dua Kali Nyoblos Ketua Panwascam Gudo, Sugeng Riyadi (berkaos) berbicara dengan Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso (duduk, 3 dari kanan) terkait temuan pemilih yang nyoblos 2 kali.

JOMBANG (bangsaonline) - Dwi Mawarti, isteri dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu Legislatif 2014 kedapatan melakukan pemungutan suara dua kali pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. Perempuan itu melakukan dua kali coblosan di TPS 02 dan TPS Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten .

Pada tahap pertama, perempuan ini melakukan coblosan Pileg di TPS 02 dengan identitas asli. Sedangkan, pada kesempatan kedua, Dwi Mawarti datang ke TPS 03 Desa Godong untuk mencoblos, menggunakan identitas Inah Djumainah, saudara iparnya.

"Saat di TPS dua, menggunakan nama sesuai dirinya. Waktu di TPS tiga menggunakan surat panggilan saudara iparnya, atasnama Inah Djumainah," ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gudo, Sugeng Riyadi, saat ditemui di lokasi TPS 03 Desa Godong, Rabu (9/4).

Terungkapnya ulah isteri Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Gudo, Ngoro, Bandar Kedungmulyo, Perak) itu berdasarkan laporan saksi-saksi di TPS 03 Desa Godong. "Ada saksi yang mengetahui. Setelah dicek, ternyata benar yang bersangkutan ini nyoblos di dua tempat (TPS). Yang bersangkutan adalah isteri dari Caleg Partai beringin," jelas Sugeng.

Mendapati temuan itu, Panwascam Gudo segera melakukan koordinasi Panwaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Tak berselang lama, Kapolres , AKBP Tri Bisono Soemiharso, Ketua KPU , Machwal Huda beserta Ketua Panwaslu , M. Mahrus, datang ke TPS 03 Desa Godong.

Setelah melakukan pertemuan singkat di lokasi TPS 03, mereka bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panwaslu kecamatan Gudo beralih ke Kantor Kecamatan Gudo untuk menggelar sidang atas temuan itu. Sedangkan, proses penghitungan suara di TPS tersebut tetap berjalan.

Apakah pemungutan suara pada TPS 02 dan 03 Desa Godong akan diulang? "Berdasarkan hasil kajian tadi, unsur-unsur untuk mengulang pemungutan suara tidak terpenuhi," ungkap M. Mahrus, Ketua Panwaslu Kabupaten , usai menggelar pertemuan, Rabu petang.

Dia menjelaskan, pelaku pencoblosan ganda terancam hukuman penjara karena masuk ranah pelanggaran pidana Pemilu. "Berdasarkan Peraturan KPU, apa yang dilakukan oleh pelaku ini masuk sebagai pelanggaran pidana Pemilu. Pelanggarannya mengarah kesana (pidana pemilu)," jelas Mahrus.

Ada Pencurian 30 Ribu Surat Suara Golput
Temuan adanya pemanfataan surat suara yang kosong akibat pemilih yang tidak datang ke TPS, memperkuat indikasi adanya kecurangan Pemilu oleh salah Partai Politik peserta Pemilu. PDI Perjuangan Kabupaten mensinyalir, sedikitnya terdapat 30 ribu surat suara Golput yang dicuri. "Ada sekitar 30 ribu surat suara Golput yang potensial untuk dicuri," kata Ketua DPC PDIP , Sumrambah.

Indikasi pencurian tersebut, jelas Sumrambah, dilakukan oleh partai politik tertentu memanfaatkan jasa oknum petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Caranya, oknum petugas KPPS diminta mencoblos sendiri surat suara kosong mengarah pada salah satu Partai Politik tertentu. "Itu indikasi yang tercium oleh saksi-saksi dan kader kader Partai kami yang tersebar di seluruh TPS. Jika indikasi itu terbukti, maka ada 30 ribu surat suara yang dicuri," ungkap Sumrambah.

Dikonfirmasi terkait temuan PDIP, Ketua Panwaslu Kabupaten , M. Mahrus mengaku belum menerima laporan atau pengaduan dari PDI-P. "Sampai saat ini kami belum menerima laporannya, jika memang ada laporan itu, kami akan memprosesnya," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO