JOMBANG (bangsaonline) - Dwi
Mawarti, isteri dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu
Legislatif 2014 kedapatan melakukan pemungutan suara dua kali pada dua
Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda. Perempuan itu melakukan dua kali
coblosan di TPS 02 dan TPS Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Pada tahap pertama, perempuan ini melakukan coblosan Pileg di TPS 02
dengan identitas asli. Sedangkan, pada kesempatan kedua, Dwi Mawarti
datang ke TPS 03 Desa Godong untuk mencoblos, menggunakan identitas Inah
Djumainah, saudara iparnya.
"Saat di TPS dua, menggunakan nama sesuai dirinya. Waktu di TPS tiga
menggunakan surat panggilan saudara iparnya, atasnama Inah Djumainah,"
ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gudo, Sugeng
Riyadi, saat ditemui di lokasi TPS 03 Desa Godong, Rabu (9/4).
Terungkapnya ulah isteri Caleg Partai Golkar Daerah Pemilihan
(Dapil) IV (Gudo, Ngoro, Bandar Kedungmulyo, Perak) itu berdasarkan
laporan saksi-saksi di TPS 03 Desa Godong. "Ada saksi yang mengetahui.
Setelah dicek, ternyata benar yang bersangkutan ini nyoblos di dua
tempat (TPS). Yang bersangkutan adalah isteri dari Caleg Partai
beringin," jelas Sugeng.
Mendapati temuan itu, Panwascam Gudo segera melakukan koordinasi
Panwaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang. Tak
berselang lama, Kapolres Jombang, AKBP Tri Bisono Soemiharso, Ketua KPU
Jombang, Machwal Huda beserta Ketua Panwaslu Jombang, M. Mahrus, datang
ke TPS 03 Desa Godong.
Setelah melakukan pertemuan singkat di lokasi TPS 03, mereka bersama
dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panwaslu kecamatan Gudo
beralih ke Kantor Kecamatan Gudo untuk menggelar sidang atas temuan itu.
Sedangkan, proses penghitungan suara di TPS tersebut tetap berjalan.
Apakah pemungutan suara pada TPS 02 dan 03 Desa Godong akan diulang?
"Berdasarkan hasil kajian tadi, unsur-unsur untuk mengulang pemungutan
suara tidak terpenuhi," ungkap M. Mahrus, Ketua Panwaslu Kabupaten
Jombang, usai menggelar pertemuan, Rabu petang.
Dia menjelaskan, pelaku pencoblosan ganda terancam hukuman penjara
karena masuk ranah pelanggaran pidana Pemilu. "Berdasarkan Peraturan
KPU, apa yang dilakukan oleh pelaku ini masuk sebagai pelanggaran pidana
Pemilu. Pelanggarannya mengarah kesana (pidana pemilu)," jelas Mahrus.
Ada Pencurian 30 Ribu Surat Suara Golput
Temuan adanya
pemanfataan surat suara yang kosong akibat pemilih yang tidak datang ke
TPS, memperkuat indikasi adanya kecurangan Pemilu oleh salah Partai
Politik peserta Pemilu. PDI Perjuangan Kabupaten Jombang mensinyalir,
sedikitnya terdapat 30 ribu surat suara Golput yang dicuri. "Ada sekitar
30 ribu surat suara Golput yang potensial untuk dicuri," kata Ketua DPC
PDIP Jombang, Sumrambah.
Indikasi pencurian tersebut, jelas Sumrambah, dilakukan oleh partai
politik tertentu memanfaatkan jasa oknum petugas Kelompok Panitia
Pemungutan Suara (KPPS). Caranya, oknum petugas KPPS diminta mencoblos
sendiri surat suara kosong mengarah pada salah satu Partai Politik
tertentu. "Itu indikasi yang tercium oleh saksi-saksi dan kader kader
Partai kami yang tersebar di seluruh TPS. Jika indikasi itu terbukti,
maka ada 30 ribu surat suara yang dicuri," ungkap Sumrambah.
Dikonfirmasi terkait temuan PDIP, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang,
M. Mahrus mengaku belum menerima laporan atau pengaduan dari PDI-P.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporannya, jika memang ada laporan
itu, kami akan memprosesnya," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News