SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal meminta TikTok untuk tidak mengadu domba Indonesia terkait larangan berjualan di aplikasi tersebut. Hal itu dikatakan seiring dengan adanya pesan WhatsApp (WA) dari TikTok mengenai larangan berdagang yang bakal berdampak ke pelaku UMKM.
"Ingat dia (TikTok) enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya tahu WA-nya yang lain," ujar Bahlil.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
"(Isi pesan) WA-nya seolah-olah kalau TikTok (Shop) enggak jalan, UMKM-nya engga diakomodir. Padahal yang kita lakukan ini adalah mem-backup, memproteksi UMKM kita," tambah Bahlil.
Bahlil berpendapat bahwa TikTok melakukan predatory pricing, artinya menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Misalnya, harga jilbab di pasaran dijual Rp 75.000, tetapi di TikTok Shop dapat dijual seharga Rp 5.000.
"Yang benar saja, nanti UMKM kita enggak bisa berkembang," tutur Bahlil.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Pada dasarnya TikTok legal melakukan kegiatan perdagangan, hanya saja harus mengajukan izin yang berbeda dari aplikasi yang sekarang. Artinya, TikTok harus mengajukan izin lagi untuk mendapatkan status e-commerce.
"Jadi dia (TikTok) boleh melakukan kegiatan perdagangan e-commerce, tapi dia harus buat izin yang berbeda dengan sekarang karena izinnya sekarang media sosial," jelas Bahlil.
Bahlil memastikan akan menindak secara tegas platform TikTok jika tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
"Kalau itu terjadi (kegiatan jual-beli di media sosial) maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok," ucap Bahlil.
Adanya larangan berjualan di TikTok yang dilakukan oleh pemerintah ini mengakibatkan banyaknya laporan yang diterima oleh pihak aplikasi tersebut.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjuall lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," ujar Manajemen TikTok Indonesia.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
Pihak TikTok berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan larangan TikTok Shop tersebut dikarenakan berdampak pada penjual lokal dan kreator affiliate.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affilate yang menggunakan TikTok Shop," jelas manajemen TikTok Indonesia.
(ans)
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News