Proses Ekshumasi korban penganiayaan di pasar UKA Benowo.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya beberkan perkembangan hasil ekshumasi makam korban tindak pidana pengeroyokan terhadap Erwin Sukma Pringgodani (37) alias Alpin atau Arifin.
Sebelumnya diberitakan di BANGSAONLINE.com, pihak keluarga pertanyakan tindak lanjut kasus penganiayaan yang tewaskan kuli panggul di Pasar UKA Benowo.
BACA JUGA:
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
Dalam kasus yang telah ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, adanya dugaan pelaku penganiayaan tersebut sebanyak 3 orang. Diantaranya, M Swaris, Saiful, dan Wawan. Mereka masih ada hubungan saudara yang tinggal Jl. UKA 10 No. 8 Benowo, Surabaya.
Namun demikian, pihak Polsek Benowo yang dibantu oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, hanya menangkap satu pelaku yaitu, M. Swaris.
“Kami masih menangkap satu pelaku berinisial MSR sedangkan dua pelaku masih DPO,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Satu pelaku tersebut, menyerahkan diri sehari pasca kejadian pengeroyokan itu. Dari keterangan tersangka, dirinya melakukan hal itu, dibantu oleh beberapa saudaranya, yang saat ini dinyatakan DPO.
Dari hasil Ekshumasi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi mengatakan, dalam otopsi terhadap korban, ditemukan beberapa luka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




