Tingkatkan Pelayanan, Disduk Capil Magetan Terapkan 3 Program

Tingkatkan Pelayanan, Disduk Capil Magetan Terapkan 3 Program Suasana pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disduk Capil Magetan yang tertib dan lancar. (foto: nanang ari/BANGSAONLINE)

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan publik kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Magetan menerapkan 3 program pelayanan administrasi dan kependudukan. Pelayanan tersebut mencakup Biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pendududuk (KTP), Surat Keterangan Kependudukan, Surat Pindah Tempat Antar Kabupaten dan Akta Pencatatan Sipil.

Program pertama yang dilakukan adalah program pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Magetan. Dalam program ini masyarakat bisa langsung dilayani di kantor Dinas dalam pengurusan maupun pembuatan dokumen.

Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal

Program kedua adalah program jemput bola. Para petugas dari Disduk Capil Kabupaten Magetan mendatangi kelurahan yang ditunjuk di mana sudah ada 20 orang minimal pendaftar, untuk membantu mengurus dan membuat dokumen yang diperlukan masyarakat Magetan.

Sedangkan program yang ketiga adalah program pelayanan keliling Adminduk. Dengan mobil yang di siapkan untuk program pelayanan ini, Disduk Capil Kabupaten Magetan membantu masyarakat Magetan dengan menjadwalkan beberapa titik tempat di Kabupaten Magetan untuk didatangi oleh Mobil keliling Adminduk. Ada 4 jenis dokumen Adminduk yang dapat diurus di mobil keliling pelayanan Adminduk, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Dokumen-dokumen tersebut dapat diurus dan langsung dicetak tanpa harus datang ke kantor Disduk Capil Kabupaten Magetan.

Hermawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan mengatakan bahwa program pelayanan yang diterapkan oleh Disduk Capil Kabupaten Magetan berpijak dari Gerakan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi

"Gerakan revolusi mental dapat diterjemahkan dan dilaksanakan dalam setiap aspek pelayanan, termasuk didalamnya adalah pelayanan pendaftaran penduduk ataupun pencatatan sipil di Kabupaten Magetan. Perubahan paradigma birokrasi dari dilayani menjadi melayani, seharusnya tidak hanya sebatas retorika tetapi harus benar-benar di implementasikan sehingga berdampak pada tingkat kepuasan masyarakat," ujar Hermawan. (nng/ndik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO