MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Seorang tunanetra dari Desa Panggung, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Rini Darwati (45), berjuang mencari keadilan karena merasa dipersulit untuk mendapatkan izin berusaha di atas tanah miliknya. Ia mengadu ke Bupati Magetan, Suprawoto, tekait hal tersebut, Senin (21/3).
Didampingi anak laki-lakinya, Rini datang ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk menyampaikan segala keluhannya yang ditulis dalam surat, meski belum bisa bertemu secara langsung dengan bupati.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
"Surat saya sudah diterima di bagian umum," ujar Rini.
Ia mengaku nekat lapor ke Bupati Magetan karena merasa haknya untuk melakukan kerja sama usaha pengisian bahan bakar minyak dengan pihak lain di atas tanah miliknya terkendala izin dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Ini kemarin rencananya dari bulan April 2021 sudah semua mas, dari warga dan tetangga juga sudah mau bertanda tangan dan mendukung, itu disaksikan oleh BPD dan RW juga. Tetapi dari RT setempat masih belum mau bertanda tangan karena alasannya dia juga mempunyai Pertamini sendiri," paparnya.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Tak hanya itu, perjuangan janda tunanetra untuk mendapat hak dan keadilan yang sama sebagai warga negara itu terus berlanjut sampai ke desa. Bahkan, beberapa syarat yang diminta dari desa juga sudah dilaksanakan, tapi hasilnya tetap nihil.
"Suruh minta tanda tangan lingkungan sudah saya lakukan, disuruh minta rekomendasi dari PLN karena di sekitar tanah saya ada travo juga sudah, sampai disuruh sungkem kepada semua pemilik Pertamini di desa juga sudah saya laksanakan. Tapi tetap belum mendapat izin karena belum dapat tanda tangan izin dari RT," keluhnya.
Dengan kejadian itu, Rini heran karena menurutnya persaingan usaha itu wajar, apalagi semua berada di pinggir jalan. Menurut dia, dengan adanya usaha pengisian bahan bakar minyak di lahannya itu bisa menyerap tenaga kerja dari warga sekitar, beda dengan pertamini milik pribadi.
Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
"Saya juga sudah pernah mengadu ke kecamatan tapi malah diusir, disuruh keluar dari kantor. Katanya ini masalah sepele yang datang harusnya pihak yang akan menyewa, bukan saya. Karena disuruh keluar, saya sebagai rakyat ya keluar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdakab Magetan, Suwito, menyatakan telah menerima surat yang diberikan oleh Rini Darwati dengan memberikan bukti surat tanda terima. Ia memastikan bakal secepatnya meneruskan surat ini ke sekretaris daerah, asisten, sampai Bupati Magetan agar segera dipelajari permasalahan terkait.
"Akan dipelajari dulu, baru nanti biasanya akan ada disposisi dari Bapak Bupati Magetan terkait masalah itu kepada dinas terkait," kata Suwito. (ton/mar)
Baca Juga: Komisi A DPRD Magetan Gelar RDP dengan Dinas Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News