NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran tugu yang berlambang organisasi perguruan silat yang berada di fasilitas umum milik negara dibongkar secara sukarela oleh para anggota perguruan silat yang berada di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP. Argowiyono, mengatakan, hingga sampai saat ini, para anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah hukum Polres Ngawi dengan sukarela telah membongkar 43 tugu perguruan silat yang berdiri di fasilitas umum.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
"Sampai hari ini Minggu (8/10/2023) sejak ada imbauan pembongkaran tugu (fasilitas umum) dari Pemprov Jatim, di wilayah Ngawi sudah ada 43 (empat puluh tiga) tugu perguruan silat yang dibongkar secara sukarela oleh anggota pencak silat sendiri," tutur Kapolres Ngawi.
43 tugu berlambang perguruan silat tersebut yang telah dibongkar tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Diantaranya, 29 tugu dari PSHT, 3 tugu dari PSHW, 9 tugu dari IKS PI, 2 Tugu dari Perguruan silat Cempaka Putih.
Hal tersebut, lanjut Kapolres Ngawi, diharapkan mampu meredam aksi anarkis dan gesekan antar kelompok di Ngawi.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
Pembongkaran tugu pencak silat tersebut, disaksikan oleh segenap anggota dari Forkopimcam di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Ranting ISK PI Sine, Seger mengatakan, pembongkaran tugu tersebut dilakukan secara sukarela sebagai wujud taat aturan kepada negara.
’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota. Sebagai warga negara yang baik, kami bongkar demi kebaikan,’’ terang Seger. (nal/sis)
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News