NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pembongkaran tugu yang berlambang organisasi perguruan silat yang berada di fasilitas umum milik negara dibongkar secara sukarela oleh para anggota perguruan silat yang berada di wilayah hukum Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP. Argowiyono, mengatakan, hingga sampai saat ini, para anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah hukum Polres Ngawi dengan sukarela telah membongkar 43 tugu perguruan silat yang berdiri di fasilitas umum.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Sampai hari ini Minggu (8/10/2023) sejak ada imbauan pembongkaran tugu (fasilitas umum) dari Pemprov Jatim, di wilayah Ngawi sudah ada 43 (empat puluh tiga) tugu perguruan silat yang dibongkar secara sukarela oleh anggota pencak silat sendiri," tutur Kapolres Ngawi.
43 tugu berlambang perguruan silat tersebut yang telah dibongkar tersebar di 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Diantaranya, 29 tugu dari PSHT, 3 tugu dari PSHW, 9 tugu dari IKS PI, 2 Tugu dari Perguruan silat Cempaka Putih.
Hal tersebut, lanjut Kapolres Ngawi, diharapkan mampu meredam aksi anarkis dan gesekan antar kelompok di Ngawi.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Pembongkaran tugu pencak silat tersebut, disaksikan oleh segenap anggota dari Forkopimcam di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Ranting ISK PI Sine, Seger mengatakan, pembongkaran tugu tersebut dilakukan secara sukarela sebagai wujud taat aturan kepada negara.
’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota. Sebagai warga negara yang baik, kami bongkar demi kebaikan,’’ terang Seger. (nal/sis)
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News