Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, saat menginterogasi mantan Kepala Desa Sidopekso.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo mengamankan 8 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba selama September 2023. Menariknya, ada satu tersangka yang ditangkap Polres Probolinggo kedapatan membawa obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 1,28 gram adalah mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan.
Pria bernama Hosiri (36) ditangkap petugas karena stres istrinya gagal jadi kepala desa saat mencalonkan diri. Saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rosi mengungkapkan alasannya menggunakan barang haram tersebut..
BACA JUGA:
- Judi Sabung Ayam dan Domino Digerebek di Belakang Rumah Kades, Pemkab Probolinggo Turun Tangan
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
"Gara-gara istri saya kalah, saya tak bisa mengendalikan emosi dan stres. Makanya, saya pakai sabu-sabu. Hanya kalah sedikit dulu sekitar 50 suara," ujarnya di hadapan petugas, Selasa (10/10/2023).
Tidak hanya Rosi, polisi juga mengamankan tersangka lain atas 6 kasus narkoba dengan mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3,12 gram dan pil obat keras berbahaya sebanyak 1.627 butir.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan jerih payah dan keuletan petugas.
Ada 8 tersangka yang diamankan yakni Suryadi (21), warga Gading; M. Nur Iskandar (29), warga Kraksaan; Arsit (53), warga Lumbang; M. Hadi Kusbianto (27), warga Besuk; Hosiri (36), warga Kraksaan; Rahmad Hidayat (29), warga Kraksaan; Samsul Hadi (49), warga Kraksaan; dan M. Faisol (30), warga Tempeh Lumajang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




