Putusan MK Bocor atau Dibocorkan? Baliho dan Kaos Duet Gibran-Prabowo Bertebaran

Putusan MK Bocor atau Dibocorkan? Baliho dan Kaos Duet Gibran-Prabowo Bertebaran Rocky Gerung. Foto: istimewa

Menurut Bivitri, MK tercatat sudah 7 kali menolak gugatan soal batasan umur capres-cawapres. “Sudah tujuh putusan yang terkait batas usia mereka juga selalu konsisten bilang, oh batas usia itu bukan itu konstitusional, jadi harus diselesaikannya melalui pembentukan undang-undang,” kata Bivitri.

Menurut dia, ketentuan usia capres-cawapres itu merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Sementara MK adalah lembaga yudikatif yang tidak membuatpasal baru dalam undang-undang. Apalagi tidak ada kaitannya dengan konstitusi.

Pengamat politik juga marah. bahkan menuding presiden dan Mahkamah Konstitusi (MK) berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar demokrasi.

“Kemarahan publik harus diucapkan secara tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konstitusi,” kata pada Rabu, 11 Oktober kemarin. “MK sekarang menjadi Mahkamah Keluarga,” tegasnya.

Seperti dikutip Tempo, gugatan mengenai batas usia calon wakil presiden di Undang-Undang Pemilu ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia-kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Sedangkan MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

Menurut dia, jika MK mengabulkan uji materi tentang batas usia capres dan cawapres tersebut, berarti MK ingin mengkudeta konstitusi dan memperburuk proses-proses pendidikan politik masyarakat. Hal tersebut juga dinilai tidak masuk akal secara etis karena konflik kepentingan keluarga.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi juga menyayangkan jika MK mengabulkan gugatan itu. Menurut dia, uji materi ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan.

“Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya dalam rilisnya.

Menurut dia, permohonan itu bukan ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo , yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres .(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO