Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari Amankan 7 Anak Bersenjata Tajam

Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari Amankan 7 Anak Bersenjata Tajam Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji saat menujukkan barang bukti berupa senjata tajam sepanjang 1-2 meter saat pers rilis.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Respati Satsabhara dan Polsek Tambaksari menjaring 12 anak yang hendak tawuran. Dari 12 anak tersebut, 5 anak diberikan sanksi sosial, sedangkan 7 anak lainnya, diberikan sanksi atas kepemilikan senjata tajam.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji saat jumpa pres mengatakan, pihaknya mengamankan 9 anak pada Kamis (12/10/2023) di sekitar Jalan Kedung Cowek.

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

“Awal pada hari Kamis di Jl. Kedung Cowek kita lakukan penangkapan 9 orang diketahui 4 anak membawa sajam dan 5 anak lainya tidak. Mereka akan melakukan tawuran, lantas kita amankan. Dari 5 anak yang tidak membawa sajam dipanggil orang tua dan guru masing masing mengingat mereka masih pelajar. Kita berikan sanksi sosial, dan kita pulangkan,” ujarnya, saat pers rilis, Senin (16/10/2023).

Sedangkan, 4 anak lainnya, diketahui membawa senjata tajam dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut, mereka mengaku bahwa dari gangster yang berbeda, yaitu ‘Gug-guk’ dan ‘Suzura’.

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

Setelah dari pengembangan itu, mereka mengaku memiliki ketua gangster. Dari informasi itulah, polisi melakukan pengejaran terhadap ketua gangster.

“Nah pada Minggu (15/10/2023) pukul 04.00 WIB, kita lakukan pengembangan dan menangkap 3 anak lagi. Dua diantaranya ketua gangster masing masing dan satunya juga anggota yang memiliki sajam,” tambah Kompol Ari Bayuaji

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa senjata tajam jenis pedang sepanjang 1-2 meter, 9 bilah senjata tajam, 7 bilah celurit panjang, dan dua besi panjang.

Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi

Akibatnya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO