SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan Respati Satsabhara Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari menjaring 12 anak yang hendak tawuran. Dari 12 anak tersebut, 5 anak diberikan sanksi sosial, sedangkan 7 anak lainnya, diberikan sanksi atas kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji saat jumpa pres mengatakan, pihaknya mengamankan 9 anak pada Kamis (12/10/2023) di sekitar Jalan Kedung Cowek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Awal pada hari Kamis di Jl. Kedung Cowek kita lakukan penangkapan 9 orang diketahui 4 anak membawa sajam dan 5 anak lainya tidak. Mereka akan melakukan tawuran, lantas kita amankan. Dari 5 anak yang tidak membawa sajam dipanggil orang tua dan guru masing masing mengingat mereka masih pelajar. Kita berikan sanksi sosial, dan kita pulangkan,” ujarnya, saat pers rilis, Senin (16/10/2023).
Sedangkan, 4 anak lainnya, diketahui membawa senjata tajam dan dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, mereka mengaku bahwa dari gangster yang berbeda, yaitu ‘Gug-guk’ dan ‘Suzura’.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Setelah dari pengembangan itu, mereka mengaku memiliki ketua gangster. Dari informasi itulah, polisi melakukan pengejaran terhadap ketua gangster.
“Nah pada Minggu (15/10/2023) pukul 04.00 WIB, kita lakukan pengembangan dan menangkap 3 anak lagi. Dua diantaranya ketua gangster masing masing dan satunya juga anggota yang memiliki sajam,” tambah Kompol Ari Bayuaji
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa senjata tajam jenis pedang sepanjang 1-2 meter, 9 bilah senjata tajam, 7 bilah celurit panjang, dan dua besi panjang.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Akibatnya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News