GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil ketua (Waka) Bidang Hukum & HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik, Andi Fajar Yulianto mengajak kepada semua pihak agar dalam menghadapi Pemilu 2024 betul-betul memahami tata laku, dan aturan main.
Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam running kontestasi dalam pemilu 2024.
Baca Juga: Musda Golkar Gresik, Sarmuji: Tunggu Juklak dari DPP
Menurut Fajar, begitu sapaan akrabnya, menghangatnya tensi politik tidak lepas dari integrasi suasana kebatinan dinamika calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tinggal menghitung hari ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami mengajak semua elemen masyarakat Gresik untuk menjaga kondusifitas selama proses kampanye kedepan. Hindari cara cara yang tidak baik dari para caleg dan para pendukungnya. Masyarakat sudah semakin cerdas menentukan pilihan. Untuk itu, kami menghimbau mari kita tawarkan visi misi yang terbaik untuk masyarakat Gresik. Hindari main sodok kanan kiri, sampai menyerang dan melakukan pembunuhan karakter pada saat kampanye digulirkan," ucap Fajar.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum yang telah diundangkan pada tanggal 14 Juli 2023, sebagai parameter teknis kegiatan kampanye. Bahwa, kampanye pemilu diselenggarakan atas nilai dan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka dan proporsional, profesional, akuntable, efektif dan efisien.
Baca Juga: Kunjungi Pasangan Yani-Alif, Sekjen DPP Golkar Optimis Menang 95 Persen
"Inilah sebuah regulasi sekaligus norma Integritas yang wajib dipahami semua pihak," tuturnya.
Dan tak kalah penting, Fajar berharap pihak penyelenggara pemilu, KPU juga tetap berbuat profesional dan jaga Integritasnya agar hasil pemilu betul betul dapat lahir dari proses penyelenggaraan yang jujur dan bersih.
"Kami juga mengingatkan KPU dalam melayani para peserta pemilu juga dapat menjalankan maklumatnya," jelasnya.
Baca Juga: HUT ke-60, Ribuan Massa Golkar Gresik Ikuti Senam Massal Nasional Pecahkan Rekor Muri
Fajar menambahkan, sebagaimana maklumat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi KPU adalah, menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
"KPU juga memiliki peran mendukung penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dan melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pendukungnya," pungkas Fajar. (hud/sis)
Baca Juga: HUT ke-60 Golkar, Fajar: Saya Siap Tarung dengan Asroin, Wongso, dan Anis untuk Jabat Ketua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News