BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, Kamis (19/10/2023).
Ketua DPC PKB Bangkalan itu mengatakan bahwa jalan sebagai akses sarana dan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian menjadi bangunan penghubung, bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
“Jalan ini kan sebagai dasar akses transportasi darat yang ada di permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. Oleh karenanya, dukungan atas perubahan Undang-Undang ini mengatur tentang fungsi jalan asas kenyamanan, persatuan dan kesatuan, efisiensi dan efektivitas, keterpaduan, berkelanjutan dan asas partisipasif,” paparnya.
Menurut dia, ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang ,dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan diharapkan mampu menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Dengan demikian, penyelenggaraan jalan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan dapat berkelanjutan. Dengan ditetapkannya perubahan UU ini, pemerintah dapat meningkatkan infrastruktur melalui transportasi sebagai dasar terciptanya konektivitas pemerataan pembangunan sesuai dengan amanat UUD 1945.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
“Kita semua yakin, kalau akses jalan ini semakin baik. Maka peningkatan infrastruktur pembangunan maupun ekonomi dari pusat hingga daerah bisa lebih baik, cepat dan efisien,” kata Syafiuddin. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News