TUBAN, BANGSAONLINE.com - SY (27) seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah dibekuk polisi saat mencuri kayu jati di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Dalam aksinya, ia diduga melakukan penebangan pohon bersama 4 teman lainnya. Empat orang tersebut kini dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polsek Jenu.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
"Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan 8 potongan pohon kayu jati," terang Kapolsek Jenu, IPTU Rianto kepada wartawan, Jum'at (20/10/2023).
Rianto menjelaskan, kejadian pencurian kayu jati tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu, lanjutnya, petugas mendapatkan laporan bahwa ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh," ungkapnya.
Setelah didekati, kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri. Lalu, saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban warga desa Gemulung, Kecamatan Kerek yang saat itu sedang sembunyi di semak-semak.
"Setelah itu, saksi dari RPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,"paparnya.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Menurut pengakuan pelaku, kayu tersebut rencananya akan di jual. Diperkirakan nilai kerugian dari aktivitas illegal logging mencapai Rp7 juta.
"Ini masih tahap penyidikan berlangsung," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat 1 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Terdakwa Penyelundupan Pupuk Subdisi dari Madura Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama 4 Bulan
"Untuk pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," tegasnya.(wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News