SY pencuri kayu jati di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, saat diamankan petugas.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - SY (27) seorang warga asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban telah dibekuk polisi saat mencuri kayu jati di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Dalam aksinya, ia diduga melakukan penebangan pohon bersama 4 teman lainnya. Empat orang tersebut kini dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polsek Jenu.
BACA JUGA:
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Modus Minta Sumbangan, Pria Semarang Ditangkap Usai Cabuli Dua Bocah di Senori Tuban
"Dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan 8 potongan pohon kayu jati," terang Kapolsek Jenu, IPTU Rianto kepada wartawan, Jum'at (20/10/2023).
Rianto menjelaskan, kejadian pencurian kayu jati tersebut terjadi pada 16 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat itu, lanjutnya, petugas mendapatkan laporan bahwa ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan.
"Setelah sampai di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




