SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat pada periode Juli-September 2023, sebanyak 374 kejadian kecelakaan yang memakan 34 korban jiwa dan 442 lainnya mengalami luka.
Dari 374 kejadian tersebut, diketahui 165 pengendara tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan, dari keseluruhan kejadian kecelakaan ternyata 50% pengendara tidak mempunyai SIM.
“Pihak yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan ataupun pelaku kecelakaan itu, antaranya tidak memiliki SIM. Jadi selama tercatat 3 bulan ini sudah mencapai angka itu, Ini menurut saya bahaya sekali,” kata Arif Fazlurrahman Kamis (26/10/2023).
Secara rinci, angka kecelakaan tidak mempunya SIM semakin bulan semakin bertambah. Ia menjelaskan, pada bulan Juli 2023 terdapat 110 kejadian kecelakaan dengan 14 korban jiwa, 1 orang mengalami luka berat, dan 131 orang mengalami luka ringan. Dari total 146 orang yang terlibat kecelakaan tersebut, 50 orang diantaranya tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kemudian, pada Agustus 2023, terdapat 147 kasus kecelakaan dengan 11 korban meninggal dunia, dua mengalami luka berat, 169 lainnya luka ringan. Dari total keseluruhan, sebanyak 63 orang tidak memiliki SIM.
Lalu, masih kata AKBP Arif, September 2023, terjadi 117 kejadian kecelakaan dengan 9 korban meninggal dunia, 2 orang alami luka berat, dan 137 lainnya luka ringan. Sebanyak 148 orang tersebut yang terlibat kecelakaan terdapat 52 tidak memiliki SIM.
Menurut Arif, memang bukan jaminan mempunyai SIM bisa terhindar dari kecelakaan, atau sebaliknya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
“Saya tidak bilang kalau gak punya SIM pasti kecelakaan. Tapi data yang berkata secara statistik dan secara kuantitatif, sebagian besar yang tidak memiliki SIM menjadi orang-orang yang terlibat kecelakaan. Hal tersebut disebabkan banyak faktor terutama pengetahuan tentang haluan berkendara dan rambu rambu lalu lintas,” bebernya.
Ia menjelaskan, dengan mempunyai SIM, secara optimal terhindar dari angka kecelakaan. Karena hal tersebut, para pengemudi akan melewati tahapan berupa latihan, pembelajaran, ujian teori dan wawasan soal berlalu lintas.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
“Kemudian ada uji praktik untuk menguji keterampilan kita, reaksi kita. Itu yang penting, sampai benar-benar seorang itu legitimate atau sah dia bisa menjadi seorang driver, baik itu roda dua maupun roda empat. Ini sebuah fakta,” tegasnya.
Arif menambahkan, per 4 Oktober 2023, Jasa Raharja selaku badan yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, tak lagi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki SIM.
Sementara, Jasa Raharja menguraikan beberapa poin kasus kecelakaan yang tidak akan mendapatkan santunan.
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Diantaranya, kecelakaan akibat melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Juga kecelakaan akibat menerobos palang kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan keselamatan berkendara, dan terakhir berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Belum lagi kalau tidak memiliki SIM itu pasal 281 UU Lalu Lintas itu dendanya maksimal Rp1 juta, kurungannya empat bulan.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Secara keterangan rincinya bahwa bila pengendara tidak punya SIM dan terlibat kecelakan, maka sudah merugi tertimpah tangga.
“Sudah terkena denda juga tidak dapat santunan Jasa Raharja. Itu yang akan ditetapkan,” tuturnya.
“Artinya apa? Kalau diperiksa tidak punya SIM bayar denda mahal. Kalau tidak punya SIM, terlibat kecelakaan lalu lintas tidak dapat santunan Jasa Raharja,” tambahnya.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
Dari aturan yang ditentukan Jasa Raharja, lanjut Arif, nantinya pihaknya akan membuat surat perintah untuk anggota di lapangan melakukan pemeriksaan random sampling.
Dengan tujuan memastikan agar pengguna jalan yang belum layak berkendara karena tidak punya SIM bisa ditindak demi keselamatan yang lain.
Selain itu, untuk mendorong pihak yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan. (rus/sis)
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News