Polisi Catat Kecelakaan di Surabaya 50% Tidak Memiliki SIM

Polisi Catat Kecelakaan di Surabaya 50% Tidak Memiliki SIM Informasi dari Polantas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satlantas mencatat pada periode Juli-September 2023, sebanyak 374 kejadian kecelakaan yang memakan 34 korban jiwa dan 442 lainnya mengalami luka.

Dari 374 kejadian tersebut, diketahui 165 pengendara tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024

, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan, dari keseluruhan kejadian kecelakaan ternyata 50% pengendara tidak mempunyai SIM.

“Pihak yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan ataupun pelaku kecelakaan itu, antaranya tidak memiliki SIM. Jadi selama tercatat 3 bulan ini sudah mencapai angka itu, Ini menurut saya bahaya sekali,” kata Arif Fazlurrahman Kamis (26/10/2023).

Secara rinci, angka kecelakaan tidak mempunya SIM semakin bulan semakin bertambah. Ia menjelaskan, pada bulan Juli 2023 terdapat 110 kejadian kecelakaan dengan 14 korban jiwa, 1 orang mengalami luka berat, dan 131 orang mengalami luka ringan. Dari total 146 orang yang terlibat kecelakaan tersebut, 50 orang diantaranya tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu

Kemudian, pada Agustus 2023, terdapat 147 kasus kecelakaan dengan 11 korban meninggal dunia, dua mengalami luka berat, 169 lainnya luka ringan. Dari total keseluruhan, sebanyak 63 orang tidak memiliki SIM.

Lalu, masih kata AKBP Arif, September 2023, terjadi 117 kejadian kecelakaan dengan 9 korban meninggal dunia, 2 orang alami luka berat, dan 137 lainnya luka ringan. Sebanyak 148 orang tersebut yang terlibat kecelakaan terdapat 52 tidak memiliki SIM.

Menurut Arif, memang bukan jaminan mempunyai SIM bisa terhindar dari kecelakaan, atau sebaliknya.

Baca Juga: Klarifikasi Keluarga Korban Tabrak Lari di Jl Diponegoro Soal Kesulitan Urus Jasa Raharja

“Saya tidak bilang kalau gak punya SIM pasti kecelakaan. Tapi data yang berkata secara statistik dan secara kuantitatif, sebagian besar yang tidak memiliki SIM menjadi orang-orang yang terlibat kecelakaan. Hal tersebut disebabkan banyak faktor terutama pengetahuan tentang haluan berkendara dan rambu rambu lalu lintas,” bebernya.

Ia menjelaskan, dengan mempunyai SIM, secara optimal terhindar dari angka kecelakaan. Karena hal tersebut, para pengemudi akan melewati tahapan berupa latihan, pembelajaran, ujian teori dan wawasan soal berlalu lintas.

Baca Juga: Lansia Nyetir Pajero Tabrak Cido Printing Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Sekitar Rp3 Miliar

“Kemudian ada uji praktik untuk menguji keterampilan kita, reaksi kita. Itu yang penting, sampai benar-benar seorang itu legitimate atau sah dia bisa menjadi seorang driver, baik itu roda dua maupun roda empat. Ini sebuah fakta,” tegasnya.

Arif menambahkan, per 4 Oktober 2023, Jasa Raharja selaku badan yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, tak lagi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki SIM.

Sementara, Jasa Raharja menguraikan beberapa poin kasus kecelakaan yang tidak akan mendapatkan santunan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Sertijab 5 Kapolsek, Berikut Daftarnya

Diantaranya, kecelakaan akibat melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Juga kecelakaan akibat menerobos palang kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan keselamatan berkendara, dan terakhir berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Belum lagi kalau tidak memiliki SIM itu pasal 281 UU Lalu Lintas itu dendanya maksimal Rp1 juta, kurungannya empat bulan.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Ngaku Kesulitan Urus Jasa Raharja

Secara keterangan rincinya bahwa bila pengendara tidak punya SIM dan terlibat kecelakan, maka sudah merugi tertimpah tangga.

“Sudah terkena denda juga tidak dapat santunan Jasa Raharja. Itu yang akan ditetapkan,” tuturnya.

“Artinya apa? Kalau diperiksa tidak punya SIM bayar denda mahal. Kalau tidak punya SIM, terlibat kecelakaan lalu lintas tidak dapat santunan Jasa Raharja,” tambahnya.

Baca Juga: Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Tewaskan Ibu 3 Anak

Dari aturan yang ditentukan Jasa Raharja, lanjut Arif, nantinya pihaknya akan membuat surat perintah untuk anggota di lapangan melakukan pemeriksaan random sampling.

Dengan tujuan memastikan agar pengguna jalan yang belum layak berkendara karena tidak punya SIM bisa ditindak demi keselamatan yang lain.

Selain itu, untuk mendorong pihak yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan. (rus/sis)

Baca Juga: Seorang Pemuda Dibacok Kelompok Gangster di Jalan Rajawali Surabaya Dini Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO