PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 petugas SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan penimbunan solar yang berlangsung hari ini, Kamis (26/10/2023).
Dalam kesaksiannya, operator SPBU mengaku menerima uang oleh sopir truk yang dipekerjakan PT Mitra Central Niaga (MCN). Mereka yang hadir antara lain Nanang Aries, selaku pengawas, kemudian dua orang operator, Dwi Erlita dan Suharmadi.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Dwi maupun Suharmadi sama-sama membenarkan bahwa mereka pernah diberi uang tip oleh Usman, sopir truk PT MCN. Suharmadi menyebut uang dia terima setiap kali sopir truk PT MCN mengisi solar subsidi dengan jumlah yang tidak tentu, nominalnya cenderung kecil.
"Dikasih uangnya kadang Rp5 ribu kadang Rp10 ribu setiap ngisi sama sopir truk," ujarnya.
Hal senada disampaikan Erlita. Ia juga mengakui menerima uang saat melayani pembelian solar oleh sopir truk PT MCN.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Namun, ketika majelis hakim menanyakan apakah petugas operator sudah berkomunikasi terlebih dulu dan membuat janji dengan sopir truk, mereka menampik. Baik Erlita maupun Suharmadi mengaku mereka tidak selalu bertemu dengan sopir truk PT MCN ketika mengisi solar, dan mereka mengaku bertemu dengan Usman setidaknya setiap seminggu sekali.
"Kalau seminggu mungkin sekali ada (bertemu Usman), Soalnya kan kita ganti-ganti shift," kata Erlita.
Kedua petugas operator SPBU ini juga menerangkan terkait modus pembelian solar subsidi yang dilakukan oleh sopir truk PT MCN. Suharmadi menuturkan, setiap kali truk berwarna kuning tersebut datang ke SPBU Kepulungan, sopir selalu meminta petugas untuk melakukan dua kali transaksi pengisian, yang mana setiap satu kali transaksi pengisian sebanyak 100 liter solar.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Secara aturan Pertamina, dalam kurun waktu 24 jam, untuk satu plat nomor kendaraan roda 6 diberi jatah mengisi maksimal 200 liter solar subsidi. Namun pengisian untuk truk berukuran kecil, normalnya tangki hanya bisa memuat paling banyak 100 liter," urai Suharmadi.
Ketika majelis hakim, menanyakan apakah operator SPBU curiga dengan kapasitas tangki truk yang digunakan PT MCN lebih besar daripada truk lainnya, ia mengaku curiga namun tak menanyakannya.
"Belinya pakai scan barcode, tapi kami tidak mengecek plat nomornya, memang waktu itu tidak ada instruksi dari atasan untuk cek plat nomor, yang penting barcodenya tembus (saat discan mesin EDC Pertamina)," tuturnya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Sementara itu, Nanang selaku petugas pengawas mengaku baru mengetahui ada dugaan pelanggaran dalam proses pengisian solar subsidi setelah Tim Bareskrim Polri mendatangi SPBU Kepulungan. Ia baru mengetahui soal truk kuning yang digunakan PT MCN ketika diminta petugas mengecek CCTV.
"Saya cek dengan polisi cctvnya, benar, pengisian (solar subsidi) truknya berulang, dua kali, tapi plat nomornya tidak tahu yang mulia," kata pria yang sudah bekerja selama 14 tahun sebagai petugas SPBU ini.
Baik saksi Nanang, Erlita, ataupun Suharmadi juga mengaku sudah tidak bekerja lagi di SPBU Kepulungan.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
"Sudah tidak bekerja yang mulia, kami semua," imbuhnya.
Di sisi lain, terdakwa Abdul Wahid, selaku bos PT MCN juga menanggapi kesaksian petugas SPBU terkait pemberian uang tip senilai Rp5-10 ribu. Ia menyatakan tidak pernah secara langsung memerintahkan sopir truk untuk memberi tip.
"Itu terserah masing-masing sopir yang mulia," jawabnya. (afa/rev)
Baca Juga: Kunjungi PIER, Menteri LH: Kami akan Bahas Pengurangan Penggunaan Virgin Plastic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News