Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat menyerahkan SHM kepada warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, membagikan 783 SHM (sertifikat hak milik) warga Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar. Akta kepemilikan tersebut merupakan hasil program PTSL atau singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pembagian dilakukan bupati di Pendopo Balai Desa Ngarjo. Sejumlah petugas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto juga hadir dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:
- Pria Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Depan Musala Hotel Tegalsari Mojokerto
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gandeng Media Perkuat Edukasi Program JKN
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
Pada kesempatan itu, Ikfina berpesan,agar masyarakat berhati-hati dalam menyimpan dan memanfaatkan sertifikat yang diberikan. Sebab, sertifikat merupakan salah satu dokumen penting dan berharga.
"Saya minta tolong bapak, ibu, hati-hati saat menyimpan sertifikat ini. Dokumen ini adalah salah satu dokumen penting dan berharga, karena menyangkut dokumen hak milik tanah. Jangan sampai teledor baik terkait menyimpannya dan pemanfaatannya," paparnya.
Ia juga berterima kasih kepada BPN Kabupaten Mojokerto. Menuruti dia, program PTSL sangat membantu masyarakat dalam berproses melengkapi dokumen kepemilikan aset berupa tanah.
"Terima kasih BPN, ini adalah salah satu program pemerintah, melalui program ini, pastinya sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan upaya melengkapi dokumen hak milik tanah," tuturnya. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






